src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemprov Kaltim Batalkan Pengadaan Range Rover, Dana Rp7,5 Miliar Kembali

Pemprov Kaltim Batalkan Pengadaan Range Rover, Dana Rp7,5 Miliar Kembali

2 minutes reading
Friday, 13 Mar 2026 09:39 55 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pembatalan pengadaan Range Rover enjadi sorotan setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan dana miliaran rupiah dari rencana pembelian kendaraan tersebut telah dikembalikan. Anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk mobil dinas gubernur itu kini kembali tercatat dalam kas daerah setelah pengadaan resmi dibatalkan.

Dilansir dari RRI Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan dana sekitar Rp7,5 miliar dari rencana pengadaan mobil dinas jenis Range Rover telah diterima kembali oleh pemerintah daerah setelah pihak penyedia mengembalikan dana tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa dana yang kembali ke kas daerah berasal dari pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Desember tahun lalu.

“Kemarin sore kami sudah menerima pengembalian dana dari penyedia sekitar Rp7,5 miliar. Karena dari SP2D yang dikeluarkan Pemprov sebelumnya sebesar Rp8,5 miliar itu sudah termasuk pajak seperti PPN dan PPh, sehingga yang diterima penyedia hanya sekitar Rp7,5 miliar,” ujarnya di Samarinda, Rabu 11 Maret 2026.

Menurut Faisal, dana sekitar Rp7,5 miliar tersebut saat ini sudah masuk ke kas daerah. Sementara itu, sisa dana yang berkaitan dengan komponen pajak masih dalam proses pengembalian melalui mekanisme perpajakan yang berlaku.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda untuk mempercepat proses pengembalian pajak tersebut.

“Untuk sisanya dari pajak, kami sedang berkoordinasi dengan Kantor Pajak Pratama Samarinda. Suratnya sedang diproses dan nanti setelah keluar, dananya juga akan kembali masuk ke kas daerah,” katanya.

Faisal juga menegaskan bahwa dana yang telah dikembalikan tersebut pada prinsipnya merupakan sisa anggaran dari tahun sebelumnya karena rencana pengadaan kendaraan tidak dilanjutkan.

“Ini bukan pengembalian barang dalam istilah LKPP, tetapi pembatalan pembelian. Jadi pengadaannya kita batalkan,” katanya.

Ia memastikan kendaraan yang sebelumnya menjadi objek pengadaan juga telah diserahkan kembali kepada pihak penyedia sebagai bagian dari pembatalan transaksi tersebut.

“Mobilnya sudah dikembalikan. Tidak mungkin uangnya kembali kalau mobilnya tidak dikembalikan. Jadi mobil sudah diserahkan kembali dan uangnya juga sudah kami terima,” ucap Faisal.

Dengan pembatalan ini, dana yang semula dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas gubernur kini kembali tercatat dalam kas daerah dan dapat dikelola sesuai mekanisme keuangan daerah yang berlaku.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x