src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ditahan, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Bakal Lebaran di Rutan KPK

Ditahan, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Bakal Lebaran di Rutan KPK

2 minutes reading
Thursday, 12 Mar 2026 23:43 38 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal menjalani lebaran Idulfitri 1447 Hijriah di dalam tahanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan menteri di era Presiden Joko Widodo tersebut pada Kamis 12 Maret 2026.

Keputusan penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.  Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.

KPK menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Selama periode tersebut, penyidik akan mendalami berbagai bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK membuat Yaqut harus menjalani hari-hari menjelang Ramadan dan Idulfitri dalam status sebagai tahanan. Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang menyeret nama Yaqut. KPK menilai penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan satu tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, lembaga antikorupsi tersebut juga menetapkan tersangka lain bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia diketahui pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama pada masa kepemimpinan Yaqut.

Asep menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan mereka pada saat itu. KPK kini terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Tersangka YCQ dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Asep.

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x