HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) tetap menerima gaji hingga resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang selama ini mendukung pelayanan publik di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, menegaskan bahwa seluruh TK2D akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan hingga Desember 2025. “Seluruh TK2D di Kutai Timur akan diberikan SK perpanjangan sebagai tenaga honorer daerah hingga Desember 2025,” ujar Misliansyah di Kutai Timur, Jumat.
Dengan perpanjangan SK ini, para tenaga honorer akan tetap menerima gaji seperti biasa sambil menunggu penerbitan SK PPPK yang direncanakan selesai pada Maret 2025. Misliansyah menyebutkan, setelah SK PPPK diterbitkan, status mereka akan secara otomatis berubah menjadi pegawai PPPK.
“Kami ingin memastikan bahwa selama proses administrasi berlangsung, tidak ada TK2D yang merasa tidak diperhatikan. Hak-hak mereka akan tetap terjamin,” tegasnya.
Langkah strategis ini, menurutnya, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga honorer yang telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi para tenaga kerja kontrak.
“Kami mengimbau seluruh TK2D untuk bersabar dan mendukung kelancaran proses administrasi yang sedang berjalan,” tambahnya.
Perpanjangan SK honorer ini diharapkan mampu memberikan dorongan moral bagi TK2D agar tetap menjalankan tugas dengan optimal hingga masa transisi selesai. Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Pemkab Kutim berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme tenaga honorer daerah sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
“Tenaga honorer daerah di Kutim tidak hanya mendapatkan kepastian gaji, tetapi juga jaminan peningkatan status dan kesejahteraan di masa mendatang,” ungkap Misliansyah.
Kebijakan Pemkab Kutim ini mendapat sambutan positif dari para tenaga honorer. Jurni, seorang tenaga kontrak di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengaku lega dengan adanya jaminan dari pemerintah.
“Ini langkah yang sangat baik dari pemerintah daerah. Kami bisa terus bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas,” ujar Jurni.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah besar pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja kontrak dan meningkatkan profesionalisme pelayanan publik. Pemkab Kutim ingin memastikan bahwa transisi dari tenaga honorer ke PPPK berjalan lancar tanpa mengganggu hak-hak para pekerja.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim