HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan prestasi dalam upaya pemberantasan kejahatan dengan menangkap seorang tersangka kasus perjudian online, berinisial DD (39), pada Jumat malam, 10 Januari 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari dukungan Polres PPU terhadap program nasional Asta Cita yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia. Program ini menargetkan pemberantasan kejahatan, termasuk perjudian online yang belakangan semakin meresahkan masyarakat.
“Kami sangat berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, terutama yang merusak moral masyarakat, seperti perjudian online. Operasi semacam ini akan terus kami intensifkan, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas AKP Dian Kusnawan.
Selama penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat elektronik yang digunakan oleh tersangka untuk mengelola aktivitas perjudian online. Tersangka DD kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres PPU, guna mendalami jaringan perjudian online yang mungkin lebih luas di wilayah ini.
Pihak kepolisian juga meminta peran serta masyarakat dalam pemberantasan kejahatan. AKP Dian Kusnawan menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan warga untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitar mereka,” ujarnya.
Penangkapan DD ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres PPU dalam memberantas jaringan perjudian online yang kian marak di berbagai daerah, termasuk di Penajam Paser Utara. Dengan langkah ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta mempersempit ruang gerak aktivitas ilegal tersebut. Polres PPU menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online akan terus menjadi prioritas demi menjaga moralitas dan stabilitas sosial masyarakat.
Komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online ini juga bertujuan untuk mendukung terciptanya lingkungan sosial yang sehat dan bermartabat, yang bebas dari aktivitas ilegal yang merusak tatanan masyarakat.
Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim