HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang pria berusia 26 tahun ditangkap Polsek Loa Janan akibat mencabuli anak tirinya berusia 6 tahun. Korban kini sudah berstatus yatim piatu karena ibu kandungnya yang dinikahi pelaku sudah meninggal.
Perlakuan ini dialami korban dalam jangka waktu cukup lama, sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024 lalu. Sebetulnya kasus ini bermula ketika koban mengeluhkan rasa sakit. Mengetahui hal ini, kakak kandungnya segera membawa korban ke Puskesmas setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, saat dianalisa oleh petugas kesehatan, ditemukan adanya infeksi dan robekan serta nanah yang keluar dari area vital. Korban akhirnya mengungkapkan perlakuan ayah tirinya.
Menurut Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, kakak kandung korban melaporkan kasus ini pada 27 Maret 2024 lalu.
Penyelidikan intensif turut dilakukan hingga didapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke Sumatera Utara. “Pelarian tersangka ke Desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara. Berkat kerja sama kami dengan Polsek setempat, pelaku diringkus di wilayah tersebut lalu dibawa kembali ke Loa Janan,” katanya pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Pengakuan tersangka, dia pertama kali mencabuli anak tirinya malam hari pada tahun 2023. Korban yang sedang lapar datang membangunkannya untuk dibuatkan makanan. Namun, dia malah melancarkan perbuatan tidak senonoh kepada anak tersebut.
Korban mengalami trauma hingga hari ini, terutama dengan adanya Penyakit Menular Seksual (PMS) yang kian memperparah kondisinya.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC-PPA), Rina Zainun menyatakan siap mendampingi proses pemulihan fisik dan psikis korban.
“Kami mengapresiasi dan dedikasi atas kerja keras Polsek Loa Janan dalam meringkus pelaku. Penangkapan ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak-anak dan menegakkan keadilan. Korban juga telah mendapatkan perawatan khusus dan kami akan terus mengawal proses pemulihan itu,” katanya kepada media ini pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Dia menyebut, Biro Hukum TRC-PPA Kaltim yakni Advokat Rusniawati Ayu Syafitri siap menjadi kuasa hukum korban. TRC-PPA juga berkomitmen mendampingi korban guna mendapatkan keadilan hingga di meja hijau. (Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim