src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemkab Kukar Daftarkan 35.440 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Kukar Daftarkan 35.440 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

2 minutes reading
Thursday, 9 Dec 2021 17:42 226 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara(Kukar) telah mendaftarkan sebanyak 35.440 pekerja rentan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Atas komitmen tingginya tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Edi Damansyah yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, Kamis 9 Desember 2021 di Pendopo Bupati.

Pekerja rentan yang didaftarkan Pemkab terdiri dari pekerja tani, nelayan, perangkat desa dan buruh lepas yang ada di data Dinas Sosial Kab Kukar. Total anggaran yang dikeluarkan Pemkab sebesar Rp1,78 miliar yang bersumber dari APBD Kukar 2021.

Anggoro mengapresiasi Bupati Edi karena sangat peduli terhadap pekerja rentan. Tugas BP Jamsostek, kata dia, sebagai perangkat pemerintah untuk melaksanakan janji bahwa negara hadir di setiap para pekerja sesuai Inpres Nomor 2/2021. “Komitmen tinggi sudah ditunjukan Pemkab Kukar kepada pekerja rentan, ” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian dan Manfaat Beasiswa kepada ahli waris dan anak pekerja rentan dan non-ASN yang meninggal dunia.

Jumlah santunan atau dana JKM yang diberikan sebesar Rp168 juta untuk empat ahli waris, serta Manfaat Beasiswa untuk anak sebesar Rp 216 juta. Total dana yang diberikan mencapai Rp384 juta.

“Tadi kita lihat sendiri beberapa keluarga korban, saudara- saudara kita, ada yang baru mendaftar bulan Oktober 2021, ternyata takdirnya dua bulan kemudian meninggal dunia, kalau kita lihat iurannya yang dibantu oleh Pemda adalah Rp16.800 dikali 2 sekitar Rp30 ribu sampai Rp40 ribu, namun mereka mendapatkan Rp42 juta, ini tidak akan bisa dijamin oleh asuransi swasta ataupun komersil kecuali oleh BP Jamsostek,” katanya.

Anggoro melanjutkan, pihaknya akan terus mengedukasi pekerja yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan Jamsostek.

Ditambahkan Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Kalimantan, Rini Suryani, apa yang dilakukan oleh Pemkab Kukar bisa menginspirasi pemerintah daerah lain untuk memberi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di wilayahnya.

“Kita ini lembaga non profit, semua segmen yang memiliki resiko, bisa terlindungi dengan BP Jamsostek, ” ucapnya.

Edi mengatakan, apa yang dilakukannya adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini memang tindak lanjut MoU kami, Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kategori pekerja rentan,” tegasnya.

Edi menjelaskan ada beberapa kriteria dalam mendapatkan bantuan dari Pemkab, dalam hal perlindungan Jamsostek. Seperti aparatur pemerintah non PNS antara lain tenaga honor, perangkat desa, BPD, dan RT.

Dengan perlindungan Jamsostek, lanjutnya, para pekerja dan keluarganya akan merasa tenang dalam melaksanakan pekerjaan. “Saya ajak masyarakat Kukar ikut program BPJS Ketenagakerjaan, mamfaatnya sangat besar,” pungkasnya.

Penulis: Andri

Editor: MH Amal

LAINNYA