src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemkab Kukar Amankan Arsip Pandemi Covid-19, Dari Data Korban hingga Penanganan

Pemkab Kukar Amankan Arsip Pandemi Covid-19, Dari Data Korban hingga Penanganan

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Jul 2025 20:53 254 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemkab Kukar melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) sudah melakukan upaya mengamankan arsip terkait Covid-19 di Kukar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah(OPD). Penyelamatan arsip Covid dinilai sangat penting.

“Ini kami baru selesai proses tahapan penyelamatan arsip Covid di RSUD Abadi Samboja serta RSUD Dayaku Raja Kota Bangun,” ungkap Kabid Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Diarpus Kukar, Varia Fadillah, Kamis 17 Juli 2025.

Sedangkan untuk RSUD AM Parikesit Tenggarong sudah dilakukan tahapan lebih dulu. Arsip Covid-19 yang diselamatkan meliputi data korban hingga penanganan pandemi yang dilakukan. Untuk di RSUD Kota Bangun diselamatkan sebanyak 7 kotak dokumen. Di RSUD Samboja sebanyak 3 kotak arsip.

“Penyelamatan arsip Covid-19 bukan hanya yang ada di RSUD saja, ada juga di OPD lainnya, seperti Dinas Sosial, Dinkes, Disnaker serta BPBD Kukar,” ungkapnya.

Arsip diselamatkan meliputi bentuk tertulis atau fisik, dokumentasi foto, serta audiovisual lainnya. Apa Alasan pentingnya penyelamatan arsip tersebut? “Antisipasi jika terjadi lagi wabah Covid, kita punya warisan edukasi penanganan serta dokumentasi yang harus dijaga sebagai bukti sejarah,” ucapnya.

Selain penyelamatan arsip, Diarpus juga menjalankan fungsi pemusnahan arsip umum yang ada di 59 OPD se-Kukar. Saat ini, baru 8 OPD yang dilakukan pendampingan untuk dilakukan pemusnahan arsip umum.
Sebelum dilakukan pemusnahan, harus ada tim penilai yang menenentukan arsip yang layak dimusnahkan.

“Setelah itu, harus ada rekomendasi melalui SK Bupati soal arsip yang layak dimusnahkan. Arsip meliputi umur relevansi selama 10 tahun dan tidak melanggar UU,” jelasnya.

Lembaganuya, tambah Varia, tidak siap melakukan pendampingan kepada OPD yang ingin berkonsultasi terkait penyelamatan dan pemusnahan arsip yang ada di OPD. “Sekalipun tidak ada batasan waktu kapan OPD harus lakukan pemusnahan arsip, ini tetap menjadi salah satu penilaian kinerja organisasi,” pungkasnya.(Andri)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x