HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat adanya 43 dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dari sekian banyak kasus, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu isu yang paling menonjol dan mendapat perhatian khusus dari pihak pengawas.
Ketua Bawaslu Kaltim, Heri Darmanto, mengungkapkan bahwa salah satu kasus pelanggaran tersebut bahkan sudah dibawa ke ranah persidangan. “Dari 43 dugaan kasus, satu di antaranya masuk ke tahap persidangan. Kasusnya terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang berusaha menghalangi kampanye pasangan calon (paslon) di Kota Balikpapan,” jelas Heri usai mengikuti rapat koordinasi kesiapan Pilkada 2024 di Balikpapan, Rabu (13/11).
Menurut Heri, ASN yang berpotensi menjadi alat politik dalam mendukung salah satu calon menjadi perhatian besar dalam Pilkada kali ini. “Isu utama yang kami temukan adalah terkait netralitas ASN. Ada indikasi beberapa pejabat terkesan condong untuk mendukung calon tertentu,” ucapnya.
ASN, jelas Heri, memiliki kekuatan jaringan dan sumber daya yang besar di lingkungan kerja mereka. Hal ini memungkinkan mereka untuk memengaruhi suara dan dukungan dalam Pilkada, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki potensi besar untuk rotasi jabatan. Di banyak daerah, rotasi ini kerap terjadi dalam enam bulan pertama setelah kepala daerah terpilih, dan hal ini dapat menciptakan tekanan bagi ASN untuk mendukung petahana atau calon tertentu.
Bawaslu Kaltim telah mengimbau seluruh ASN agar menjaga netralitas dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis. Heri menekankan bahwa ASN yang merasa ditekan untuk mendukung calon tertentu dapat menggunakan jalur hukum untuk mendapatkan perlindungan. “Kami memiliki kasus di mana seorang ASN menggugat keputusan bupati yang memberhentikannya karena alasan politis, dan pengadilan memutuskan mendukung ASN tersebut,” ujarnya.
Heri menyebut bahwa kasus tersebut bisa menjadi contoh penting bagi ASN yang menghadapi tekanan politik untuk berani mempertahankan integritas mereka. Menurutnya, jalur hukum adalah solusi yang efektif untuk melawan tindakan yang dianggap melanggar netralitas ASN.
Heri mengungkapkan bahwa tidak semua dari 43 kasus dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). “Ada beberapa peristiwa yang secara objektif memenuhi syarat, namun tidak terpenuhi secara subyektif sehingga tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Meski demikian, Bawaslu Kaltim tetap berkomitmen untuk menjaga proses Pilkada di wilayahnya berjalan dengan adil dan bebas dari intervensi. “Kami akan terus mengawasi jalannya Pilkada agar pelaksanaannya bersih dan demokratis,” tegas Heri.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim