Pembangunan Jalan IKN Dimulai, Jam Operasional Kendaraan Besar Dibatasi

1 minutes reading
Friday, 22 Jul 2022 20:32 94 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Buka tutup jalan atau rekayasa lalulintas bakal diberlakukan di jalur antarprovinsi Simpang Silkar, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga simpang Samboja Kilometer 38, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ini  menjadi jalur utama logistik untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurut Kasat Lantas Polres PPU, AKP Arif Ridho buka tutup jalan dilakukan untuk pembatasan jam lalu lintas kendaraan besar dengan kriteria roda 10 ke atas.

“Berdasarkan permohonan BPJN (Balai Pelaksana Jalan Nasional) pembatasan roda 10 atau bersumbu tiga dan di atasnya. Mulai pukul 6 pagi hingga 12 malam. Dan dibuka lagi dari jam 12 malam sampai 6 pagi,” jelas AKP Arif Ridho.

Kata dia, pembatasan ini mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2022 hingga pembangunan di IKN selesai.

Untuk menunggu waktu operasional jalan dimulai untuk kendaraan besar, sudah disiapkan beberapa kantung parkir.

“Sudah ada kantung parkir yang disiapkan, di PPU ada di daerah Silkar,” jelasnya.

Terkait pemberlakukan jam operasional untuk kendaraan besar tersebut, Arif Ridho mengatakan hal itu karena proyek pembangunan jalan untuk IKN.

“Berdasarkan permintaan BPJN, pembangunan jalan akan memakan satu lajur jalan sehingga motor, mobil atau kendaraan roda empat dan enam masih bisa lewat, tetapi roda 10 tidak bisa lewat karena takut menganggu proses pekerjaan,” pungkasnya.

Penulis: Teguh

Editor: MH Amal

LAINNYA