HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu-sabu dengan total seberat 2.830,63 gram pada Selasa, 31 Desember 2024. Hal ini berdasarkan hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Oktober – November 2024.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar mengungkap total barang bukti berasal dari 22 kasus atau perkara yang ditangani. Jumlah tersangka sebanyak 26 orang. Terdiri dari 25 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.
“Hasil pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek dan Sat Resnarkoba Polres Berau,” bebernya.
TKP pengungkapan berada di Kecamatan Gunung Tabur, Teluk Bayur, Sambaliung, Tanjung Redeb, Kelay, dan Talisayan, Kabupaten Berau. “Ini menjadi salah satu upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal,” ucapnya.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara direbus dan dicampur cairan detergen. Selanjutnya air tersebut dibuang di septic tank.
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim