HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Kejaksaan Negeri Penajam menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam, Mosezs Manulang mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan sejak 15 Juni 2021.
“Setelah itu kita tingkatkan ke penyidikan pada 12 Agustus 2021 dengan judul dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa untuk pembangunan lapangan sepak bola desa Sebakung Jaya tahun anggaran 2019,” ungkap Mosesz, Selasa 26 Juli 2022.
Selanjutnya, Moesez menerangkan, berdasarkan alat bukti, pemanggilan belasan saksi dan juga perhitungan kerugian negara oleh Perwakilan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur di Kota Samarinda, maka pada 26 Juli 2022 ini ditetapkan seorang pria berinisial HM.
“Berdasarkan hasil penyidikan umum sudah kita temukan alat bukti, kita sudah periksa semua saksi, perhitungan kerugian negara juga sudah selesai oleh BPKP di Samarinda, maka 26 Juli 2022 kita sudah melakukan penyidikan khusus dan kita sudah menetapkan tersangkanya yaitu Hambali,” tegas Mosezs.
HM yang aktif sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) itu, lanjut Moesesz, diduga melakukan pembelian tanah timbunan fiktif untuk lapangan sepak bola desa Sebakung Jaya. Hasil hitungan BPKP Kalimantan Timur kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp571.380.813
“Jadi dugaan ini adalah pembangunan lapangan dimana tanah timbunan ini pembeliannya fiktif. Kerugian perkiraan Rp571.380.813,” pungkasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka HM akan ditahan selama 20 hari di Polres Penajam Paser Utara untuk kemudahan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal