src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Camat Samboja Barat, Burhanuddin.(Sumber : Andri/Headlinekaltim)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Camat Samboja Barat Burhanuddin mengakui, selama ini, masyarakat Samboja Barat membuang sampah di TPA KM 5 Sungai Merdeka. Namun, kini ada larangan dari pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Warga diminta setop membuang sampah di lokasi ini.
“Alasan OIKN karena wilayah TPA Sungai Merdeka masuk dalam master plan pengembangan wilayah IKN di Kaltim,” ucap Camat Burhanuddin, Kamis 26 Maret 2026, melalui telepon.
Burhanuddin mengungkapkan, jika OIKN melarang buang sampah di TPA tersebut, lalu kemana masyarakat Samboja Barat harus membuangnya? Pihaknya pernah mendapatkan tawaran untuk membuang sampah di wilayah Sepaku pusat OIKN. “Pernah sekali buang sampah di lokasi yang diarahkan OIKN, ternyata setelah itu setop dan tidak dibuka lagi,” jelasnya.
Dia merasa keberatan jika pembuangan akhir sampah harus ke lokasi Sepaku. Lokasinya sangat jauh dari Samboja Barat. Memakan jarak tempuh sepanjang 80 KM. “Siapa yang menjamin solar truk sampah, dengan jarak tempuh sepanjang itu,” ungkapnya.
Hingga saat ini, aktivitas pembuangan sampah warga masih berlangsung di KM 5 Sungai Merdeka. Burhanuddin menegaskan, sejak awal lokasi di KM 5 sudah dirancang oleh Pemkab Kukar sebagai TPA. Jauh sebelum Samboja Barat masuk wilayah IKN. “Dari 2019 sudah ada aktivitas pembuangan sampah di situ karena memang mau dikembangkan pembangunan TPA yang terintegrasi pengelolaannya,” jelasnya.
Lahan yang ada di KM 5 merupakan lahan hibah dari PT Sing Lorus perusahaan tambang yang beroperasi di Samboja sejak lama. Hingga kini, belum ada lokasi alternatif pembangunan TPA bagi warga Samboja Barat. “Saya sudah melihat desain TPA terintegrasi Samboja Barat dari Pemkab, jika terbangun sangat bagus,” terangnya.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengakui, pengelolaan sampah menjadi fokus pembangunan yang dilakukan Pemkab Kukar demi menciptakan lingkungan bersih dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026. Pemkab merencanakan membangun enam TPA. “Termasuk pembangunan TPA yang ada di Samboja Barat,” jelasnya.(Andri)