src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Aturan Maskapai Penerbangan di Indonesia untuk Penumpang Ibu Hamil: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Aturan Maskapai Penerbangan di Indonesia untuk Penumpang Ibu Hamil: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

3 minutes reading
Wednesday, 11 Sep 2024 15:19 660 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO – Bagi penumpang yang tengah hamil, bepergian dengan pesawat terbang membutuhkan perhatian khusus terkait aturan yang diterapkan oleh maskapai. Setiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan yang berbeda untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang ibu hamil selama perjalanan udara. Penting bagi calon penumpang untuk memahami dan mematuhi persyaratan ini demi kelancaran perjalanan mereka.

Mayoritas maskapai, baik di Indonesia maupun internasional, menetapkan bahwa ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan. Aturan ini mengikuti standar yang ditetapkan oleh International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), serta peraturan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI.

Aturan dari Maskapai di Indonesia untuk Penumpang Ibu Hamil

Berikut adalah rincian persyaratan dari beberapa maskapai penerbangan di Indonesia untuk penumpang yang tengah hamil:

1. Garuda Indonesia

  • Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dan tanpa komplikasi diwajibkan membawa surat pernyataan atau Form of Indemnity (FOI) yang tersedia di bandara saat check-in.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan komplikasi memerlukan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM) tujuh hari sebelum keberangkatan.
  • Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi, usia kehamilan 32-36 minggu memerlukan persetujuan dari GSM tujuh hari sebelum keberangkatan.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan terbang.
  • Jika ibu hamil terlihat tidak sehat saat check-in, maka MEDIF dan persetujuan dari GSM diperlukan.

2. Lion Group (Lion Air, Wings Air, dan Batik Air)

  • Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf di check-in counter.
  • Harus membawa surat dokter yang menyatakan ibu hamil dalam kondisi sehat dan layak terbang, berlaku tujuh hari sejak dikeluarkan.
  • Ibu hamil dengan usia kandungan hingga 28 minggu diperbolehkan terbang tanpa syarat tambahan.
  • Ibu hamil dengan usia kandungan 28-35 minggu memerlukan persetujuan dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
  • Kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya hingga usia kehamilan 31 minggu.
  • Ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu tidak diperkenankan terbang.
  • Ibu hamil yang memenuhi kriteria wajib mengisi Formulir Informasi Medis yang disediakan maskapai.

3. Pelita Air

  • Ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu wajib membawa surat keterangan layak terbang yang berlaku tujuh hari sejak dikeluarkan.
  • Kehamilan kurang dari 32 minggu tanpa komplikasi tidak membutuhkan surat dokter tetapi harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas (FoI).
  • Kehamilan dengan usia kurang dari 32 minggu dengan komplikasi wajib melampirkan surat dokter dan menandatangani FoI.
  • Kehamilan di atas 36 minggu tidak diizinkan terbang.

4. Super Air Jet

    • Usia kehamilan hingga 35 minggu wajib membawa Surat Dokter yang berlaku tujuh hari sejak dikeluarkan dan mengisi Surat Pernyataan FOI.
    • Kehamilan khusus (dengan komplikasi) tidak diperkenankan terbang.
    • Kehamilan kembar diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan sebelum 31 minggu.
    • Usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diperkenankan terbang.
    • Penumpang hamil wajib memberitahukan kondisi kehamilannya saat melapor di counter check-in.

Artikel Asli baca di cnnindonesia.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x