24.5 C
Samarinda
Sunday, September 15, 2024

Menteri Kehakiman Maroko Picu Kontroversi: Usul Wanita Berpenghasilan Tinggi Bayar Tunjangan ke Mantan Suami

HEADLINEKALTIM.CO – Menteri Kehakiman Maroko, Abdellatif Ouahbi, tengah menjadi sorotan setelah mengusulkan kebijakan kontroversial mengenai tunjangan pasca-perceraian. Dalam sebuah wawancara dengan saluran televisi 2M pada Senin, 2 September 2024, Ouahbi menyarankan agar wanita yang bekerja dan memiliki penghasilan lebih tinggi daripada mantan suaminya, diwajibkan untuk membayar tunjangan kepada mantan suami mereka.

Pernyataan Ouahbi memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat Maroko. Dia menekankan bahwa dalam mencapai kesetaraan hak antara pria dan wanita, perlu ada penilaian yang adil terhadap penghasilan masing-masing pasangan.

“Agar seorang wanita mendapatkan semua haknya, kita harus mengetahui apa yang dimiliki dan tidak dimiliki oleh pria, dan apa yang dimiliki dan tidak dimiliki oleh wanita, karena tanggung jawab keuangan dibagi bersama,” ujar Ouahbi dilansir Tempo.co.

Lebih lanjut, Ouahbi menjelaskan bahwa jika penghasilan seorang wanita lebih tinggi daripada mantan suaminya, maka wanita tersebut juga harus turut serta dalam kontribusi keuangan pasca-perceraian. “Jika penghasilan perempuan melebihi penghasilan laki-laki, ia akan diminta untuk membayar tunjangan karena ia berkontribusi dalam proses keuangan,” tambahnya.

Pernyataan ini menimbulkan perdebatan karena secara tradisional, di bawah hukum Islam, pria diwajibkan untuk membayar tunjangan kepada mantan istri setelah perceraian. Selain itu, hukum Islam juga menyebutkan bahwa seorang wanita Muslim yang sudah menikah tidak memiliki kewajiban untuk menggunakan pendapatannya atau harta pribadinya untuk suami atau rumah tangga.

Masyarakat Maroko pun terbagi dalam menanggapi usulan Ouahbi. Beberapa kalangan melihatnya sebagai langkah menuju kesetaraan gender yang lebih adil dalam hal tanggung jawab keuangan. Namun, banyak pihak lainnya, terutama yang konservatif, memandangnya sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum keluarga Islam.

Artikel Asli baca di Tempo.co

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER