src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> ASN di Balikpapan Diciduk dengan 52,24 Gram Sabu-Sabu

ASN di Balikpapan Diciduk dengan 52,24 Gram Sabu-Sabu

2 minutes reading
Thursday, 26 Mar 2026 20:12 60 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kepolisian Sektor Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Petugas menangkap seorang pria berinisial VR (43) di kawasan Balikpapan Selatan, Rabu 18 Maret 2026. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan MT Haryono, tepatnya di kantor salah satu jasa penitipan kilat, sekitar pukul 14.00 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Balikpapan Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur Chusen menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur. “Dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Chusen dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 52,24 gram yang disimpan di dalam kotak kardus berlapis lakban. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y35 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Tersangka VR diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di Balikpapan Barat.

Dari pemeriksaan awal, tersangka berusia 43 tahun ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” paparnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan urine dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” tegas AKP Chusen. (*/iwan)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x