HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau meringkus tersangka berinisial AM (24) pada Kamis, 9 November 2023 lalu di Kota Padang, Sumatera Barat atas kasus penggelapan dan penipuan.
Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menyampaikan, kasus tersebut terjadi pada 29 September 2023. “Awalnya pada sekitar bulan Juli dan Agustus 2023 ada perjanjian jual beli PT Perisai Abadi Sinergi (PAS) dengan PT Pudong untuk pembelian 100 ton solar melalui perantara pihak ketiga atas nama Rizal,” jelasnya pada Senin, 20 November 2023.
Dikatakannya, PT. PAS akan menyerahkan uang komisi penjualan solar kepada Rizal secara tunai yang seharusnya diberikan sebanyak Rp72.123.000. Namun, pada saat uang tersebut akan diserahkan, Rizal tidak berada di Berau.
“Jadi modus yang dipergunakan tersangka AM ialah membuat pesan (chat) palsu seolah-olah dari saudara Rizal dan meminta uang komisi tersebut agar ditransfer ke rekening yang sudah dikirim AM,” tuturnya.
Jadi, AM ini meneruskan pesan (chat) tersebut kepada perusahaan. Sementara, pihak perusahaan tidak merasa curiga karena tersangka AM adalah karyawan PT. Perisai Abadi Sinergi.
Pada 18 Oktober 2023, pihak perusahaan mendapat telepon dari Rizal untuk menanyakan perihal komisi penjualan solar ke PT. Pudong. Lalu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa uang komisi untuk Rizal sudah dikirimkan ke AM.
“Setelah pihak perusahaan melihatkan bukti percakapan tersebut, Rizal membantah bahwa tidak ada menerima uang tersebut dan tidak pernah menyuruh AM untuk meminta uang komisi kepada PT. Perisai Abadi Sinergi,” bebernya.
Diketahui, uang tersebut dipergunakan oleh AM untuk membeli perlengkapan kebutuhan pribadi, kemudian diinvestasikan dalam bentuk platfrom kripto. AM lalu melarikan diri ke Kota Padang, Sumatera Barat. “Pihak perusahaan juga tidak menyangka akan ditipu dan uangnya digelapkan oleh karyawannya sendiri,” ucapnya.
“Mendapat informasi tersebut anggota kita langsung bergerak ke Padang dan bergabung dengan kepolisian di Sumatera Barat, sekitar dua hari bergabung untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan 1 buah HP Xiomi warna hitam, 1 lembar bukti transfer uang sebesar Rp72.123.000, dua lembar bukti percakapan permintaan uang untuk ditransfer, 6 lembar perjanjian kerja tanggal 24 Mei 2022, 6 lembar rekening koran Bank BRI, serta uang Rp18.000.000. (Riska)