src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Nekat Mudik, ASN Bisa Tak Naik Gaji

Nekat Mudik, ASN Bisa Tak Naik Gaji

1 minutes reading
Wednesday, 28 Apr 2021 22:16 116 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Menghindari penyebaran virus Corona pada saat libur lebaran, Pemerintah Pusat dan daerah melarang mudik bagi ASN.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik.

Hal ini diutarakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairudin.

“Menidaklanjuti surat edaran MenpanRB nomor 08/2021 tentang pembatasan mudik lebaran bagi ASN sehingga Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah PPU juga mengeluarkan surat edaran bagi ASN PPU,” terang Khairuddin.

Dalam surat edaran yang diteken Plt Sekda PPU Muliadi itu, melarang ASN dan keluarga berpergian keluar daerah pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Apabila ada ASN yang nekat mudik akan dikenakan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang kedisiplinan pegawai dan PP 49/2018 tentang menejemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Dalam peraturan pemerintah itu ada sanksi yang jelas berupa teguran hingga penundaan kenaikan gaji berkala,” pungkas Khairudin.

Penulis: Teguh
Editor: MH Amal

LAINNYA