HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tanggal 19 November 2020 lalu, Gubernur Kaltim Isran Noor secara resmi meneken dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Hasbullah Yusuf sebagai anggota DPRD Kutim menggantikan Uce Prasetyo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim Syafranuddin. SK pengangkatan Hasbullah Yusuf sebagai anggota DPRD Kutim untuk menjalani masa jabatan 2019-2024 atas PAW anggota DPRD Uce Prasetyo yang ikut berlaga di ajang Pilkada serentak tahun 2020.
“SK ini diterbitkan setelah memperhatikan surat Pimpinan DPRD Kutim tertanggal 19 Oktober 2020, prihal usulan PAW dari PPP. Dan menindaklanjuti dari surat Pjs Bupati Kutim tertanggal 19 Oktober 2020,” ucapnya.
Diungkapkan Syafranuddin, SK Gubernur Kaltim tersebut tidak saja setelah menerima surat permohonan yang disampaikan Ketua DPRD Kutim dan Surat Pjs Bupati Kutim saja, melainkan sebelumnya Gubernur juga menerima surat pemberitahuan dari Ketua DPC PPP Kutim terkait pemberhentian Uce Prasetyo dengan pengganti Hasbullah.
“Juga surat dan berita acara KPU Kutim tertanggal 30 September 2020,” bebernya.
Keanggotaan Hasbullah di DPRD Kutim resminya setelah dilakukan pengambilan sumpah yang akan digelar oleh DPRD Kutim. Namun begitu, Syafranuddin belum dapat memastikan jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut.
“SK Gubernur Kaltim sudah terbit. Kapan pelantikannya, semua menjadi wewenang di DPRD Kutim,” pungkasnya. (ADV)
Penulis : Ningsih
Editor : Amin