HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan laporan nota keuangan dan rancangan APBD Provinsi Kaltim tahun 2021 yang juga merupakan tahun ketiga dari RPJMD tahun 2019-2023 pada rapat Paripurna ke-34 DPRD Kaltim, Jumat 11 Desember 2020 di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.
Wakil Gubernur mengatakan penyusunan APBD tahun 2021 berbeda dibandingkan dengan penyusunan APBD tahun sebelumnya.
“Ini disebabkan penerapan sistem aplikasi informasi pemerintah daerah sesuai Permendagri Nomor 70/2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah. Dan penggunaan klasifikasi, kodefikasi dan nomenkelatur untuk perencanaan perencanaan dan keuangan yang seragam seluruh Indonesia yang didasarkan Permendagri Nomor 90/2019,” ucap Wagub Hadi Mulyadi.
Hadi Mulyadi memaparkan rencana anggaran pendapatan tahun anggaran 2021 diperkirakan Rp 9,59 triliun yang meliputi PAD sebesar Rp 5,39 triliun, pendapatan transfer Rp 4,18 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 12,72 miliar.
“Dalam penetapan rencana target penerimaan tahun anggaran 2021 ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yaitu Permendagri Nomor 64/2020, hasil penghitungan potensi obyek pajak daerah dan retribusi daerah serta dana perimbangan, hasil evaluasi realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Kemudian asumsi mikro tahun 2021,” terangnya.
Wagub melanjutkan, asumsi mikro ekonomi tahun 2021 ini meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5 sampai 5,5 persen. Tingkat inflasi sebesar 2,0 sampai 4,0 persen. Nilai tukar rupiah rata-rata 14.900 sampai 15.300 per USD.
Selain itu, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,29 persen sampai 8,29 persen. Harga minyak mentah Indonesia rata-rata USD 42 sampai 45 per barel. Lifting minyak rata-rata 690 sampai 710 ribu barel per hari dan Lifting gas rata-rata 990 sampai 1,01 juta barel setara minyak.
Berdasarkan hasil perhitungan semua pendapatan, maka pada rencana pendapatan daerah tahun 2021 Rp 9,59 triliun ini artinya mengalami kenaikan sebesar Rp 1,00 triliun atau 11,72 persen dari target APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 8,58 triliun.
Wagub kembali merincikan jenis pendapatan daerah dimaksud adalah PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah.
Selanjutnya jenis pendapatan dari pendapatan transfer yang meliputi dana transfer umum- dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana intensif daerah (DID). Terakhir pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Terkait dengan anggaran belanja daerah tahun 2021, direncanakan Rp 11,61 triliun. Jika dibandingkan dengan alokasi belanja daerah tahun 2020, beber Wagub Hadi Mulyadi ada kenaikan sebesar Rp 932,26 miliar atau 8,72 persen.
“Alokasi dana belanja Rp 11,61 triliun ini diprioritaskan dan didistribusikan untuk kelompok belanja biaya operasional, belanja modal, belanja tak terduga, belanja transfer,” ucap Wagub Hadi Mulyadi. (ADV)
Penulis : Ningsih
Editor : Amin