src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Menyaru Pembeli, Polisi Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba

Menyaru Pembeli, Polisi Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Mar 2021 17:11 320 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Polres Kukar berhasil menangkap tiga tersangka jaringan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Muara Jawa. Untuk menangkap tersangka, dibutuhkan aksi penyamaran polisi dengan menyaru sebagai pembeli.

“Awalnya berdasarkan laporan masyarakat, kami menangkap laki-laki berinisial MA (55) sebagai pengedar sabu di Desa Muara Kembang Muara Jawa, ” ucap Kasatres Narkoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani, Rabu 24 Maret 2021 dalam jumpa pers.

Encek melanjutkan, petugas mengintrogasi MA soal dari mana barang haram tersebut didapat. MA menyebut, sabu didapat dari BK (39) yang berdomisili di Samarinda. Demi memudahkan langkah penangkapan BK, petugas lakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Kita telpon BK, agar antarkan sabu ke Muara Jawa. Dan BK menjawab akan mewujudkannya, ” ucap Kasat.

Sangat disayangkan, BK tidak mengantarkan langsung sabu yang sudah dipesan. Dia menyuruh MR yang berumur 28 tahun, mengantarkan sabu ke Muara Jawa dan ditangkap petugas.

“Akhirnya kita lakukan penangkapan kepada BK di rumahnya. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari tersangka, ” ucapnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari tiga tersangka sabu dengan berat 28 gram, satu tas dan ponsel, serta bundelan plastik kecil untuk kemasan sabu. Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU tentang Narkoba. Dengan ancaman kurungan lima tahun atau lebih.

“MA dan BK adalah bandar. Polres akan lanjutkan pengembangan lebih lanjut, dari kasus ini, siapa tahu ada sindikat atau jaringan dari para tersangka, ” ucapnya.

Encek kembali mengingatkan kepada masyarakat, untuk segera melaporkan apabila mengetahui ada transaksi narkoba.

Penulis: Andri
Editor: MH Amal

LAINNYA
x