HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Samarinda menggerebek loket Pulau Indah eks Jl Kesejahteraan I Sungai Pinang, Jumat 6 November 2020.
BNNK mengamankan 2 orang, M (27) dan A (40), penjual narkotika jenis sabu di loket tersebut. Petugas juga menyita 70 poket sabu siap edar total seberat 16,5 gram.
Penggerebekan ini akhirnya berhasil setelah 5 kali operasi BNNK yang dilakukan sebelumnya selalu gagal menangkap pelaku dan menemukan barang bukti.
Sebab, setiap kali petugas yang masuk ke sarang kampung narkoba tersebut, terpantau oleh kamera CCTV yang dipasang para pelaku.
Selain itu, terdapat pengamanan area dilakukan penjual Narkoba yang tersebar di Pulau Indah eks Jl Kesejahteraan I.
Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon menjelaskan ada 4 ring (pintu pemeriksaan) yang dipasang penjual sabu di kawasan ini.
“Ring 4 di persimpangan Jl Kesejahteraan I. Kemudian ring 3 di warung kopi sebelum masuk gang Pulau Indah. Lalu, ring 2 di pos ronda pintu masuk gang. Dan, ring 1 yaitu loket berada dalam gang,” ujar Tampubolon.
Dia mengakui aktor intelektual atau pemodal yang mengatur penjualan sabu di loket Pulau Indah tersebut belum bisa tertangkap. Bahkan, jika petugas mengantongi identitasnya belum bisa dilakukan penyidikan.
“Kami akan melakukan pemetaan kembali di loket pulau Indah. Karena, tempatnya yang dibuat pengamanan berlapis oleh pelaku narkoba,” ujarnya.
“Di ring 1, jalannya hanya cukup 1 orang untuk menuju loket tempat menjual sabu. Ini yang akan kita selidiki,” sambungnya lagi.
Selain itu, dibelakang loket jual sabu Pulau Indah terdapat kolam, rawa dan sungai. Yang memudahkan pelaku melarikan diri. Para pelaku kini diancam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Penulis: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim