22.6 C
Samarinda
Wednesday, January 22, 2025
Headline Kaltim

Lokasi Ring I Calon IKN Baru Ditambang secara Ilegal, Lima Orang Diamankan

HEADLINE KALTIM, SAMARINDA – Praktek tambang batu bara ilegal terus merambah Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, di lokasi ring I calon Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.

Terbaru, SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, KLHK menghentikan penambangan ilegal di lokasi tersebut pada 23 Juni 2020 lalu.

Sebanyak 5 orang diamankan yaitu 3 orang operator ekskavator, 1 orang penjaga malam (wakar) dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan serta 2 unit ekskavator.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Subhan menjelaskan pihaknya menetapkan tersangka ZK (52), penanggung jawab kegiatan lapangan, sebagai tersangka.

“ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti berupa 2 unit ekskavator dan contoh batu bara sebanyak 5 Kg, diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, di Samarinda,” kata Subhan.

Subhan menjelaskan kasus tambang batu bara ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto yang masuk dalam ring 1 wilayah calon ibu kota baru.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menuju lokasi,” ujar Subhan.

Kurang lebih pukul 21.45 WITA tanggal 23 Juni lalu, tim menghentikan aktivitas penambangan itu.

“”Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto,” kata Subhan.

Tersangka ZK akan dikenakan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Penulis: Amin

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu, Perkuat Ekonomi Masyarakat Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu,...

Formasi CPNS 2025: Peluang Emas bagi Lulusan SMA

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)...

Kemenag Kaltim Pastikan Kelancaran Ibadah Haji 2025: Dari Dokumen hingga Pembinaan Fisik

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag)...

Penyebab Kebakaran Hutan Pacific Palisades di Los Angeles: Api Meluas, Ribuan Penduduk Mengungsi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Kebakaran hutan besar melanda distrik...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Tag Populer

Terbaru