27.1 C
Samarinda
Saturday, February 8, 2025
Headline Kaltim

KPU Samarinda Akan Rekrut Mahasiswa jika Kekurangan Pelamar KPPS

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah membuka lowongan untuk tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditempatkan di seluruh TPS di 10 Kecamatan.

Jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada Samarinda 2020 ini sebanyak 13.722 orang dengan sebanyak 1.961 TPS.

Adapun untuk masa kerja selama 1 bulan, yakni mulai tanggal 24 Oktober hingga 24 November 2020.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan berdasarkan aturan KPU RI, jumlah KPPS harus dua kali lipat dari jumlah kebutuhan.

Namun, jika jumlah petugas yang didapatkan tidak sampai dua kali lipat, maka KPU Samarinda akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan.

“Kalau misal tidak sampai dua kali lipat, kami akan kerja sama dengan Lembaga Pendidikan untuk menutupi kekurangan. Jadi akan direkrut dari mahasiswa sebagai KPPS,” kata Firman.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi KPPS, di antaranya syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta/bawaan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas. Dan, wajib bebas COVID-19.

“Setelah melewati proses seleksi dan telah di SK-kan baru kami lakukan rapid test untuk semua KPPS untuk mengetahui apakah mereka reaktif atau non reaktif,” ucap pria berlatar belakang wartawan ini.

Berdasarkan aturan Dinas Kesehatan, biaya rapid test ditetapkan sebesar Rp 150 ribu. Untuk itu, KPU Samarinda, kata Firman akan melakukan rapid test setelah mengeluarkan SK.

Pasalnya, jika dilakukan sebelum SK keluar, maka dianggap pelanggaran dan akan menjadi temuan. Namun begitu, Firman berharap ada inisiatif dari pelamar untuk melakukan rapid test mandiri.

“Secara prinsip, kami akan melakukan rapid test untuk semua KPPS, kami pastikan semua KPPS tidak berpotensi untuk menularkan tetapi berpotensi untuk ditularkan,” jelasnya.

Tugas KPPS sendiri, dijabarkan Firman, memetakan tempat atau lokasi TPS yang akan didirikan, tentunya harus dengan pertimbangan banyak hal. Yang paling pertama yaitu akses untuk penyandang disabilitas.

Selanjutnya, petugas KPPS harus memeriksa dan memastikan bahwa nama-nama DPT memang benar warga di lingkungan RT tempat tinggalnya.

Petugas KPPS juga bertugas menyiapkan semua kebutuhan untuk mendirikan TPS. Kemudian melakukan distribusi C6 yaitu formulir undangan pada pemilih ke TPS.

Menjaga kotak suara yang akan didistribusikan sampai hari H pelaksanaan pemungutan suara.

“Mereka juga menghitung pemungutan suara, surat suara dan mengantarkan kotak surat suara ke PPS dilanjutkan ke PPK. KPPS ini terikat kerja sampai dengan penghitungan surat suara di PPK selesai,” pungkasnya.

Penulis : Ningsih

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Wali Kota Samarinda Tegaskan Pentingnya Relokasi Warga Bantaran Sungai untuk Penanganan Banjir

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun,...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Wali Kota Samarinda Akui Program Penanganan Banjir Belum Tuntas, Komitmen Terus Dilanjutkan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengakui...

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Apresiasi Inisiatif Polres Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu memberikan apresiasi...

Jubahitam Pertanyakan Karut-marut Pembagian Lapak Pasar Tangga Arung

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Dianggap carut marut dalam pembagian petak...

Tag Populer

Terbaru