HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Adanya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) untuk Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi(MK) RI, membuat KPU Kukar menunda mengumumkan pemenang Pilkada.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. “Karena ada pihak yang mempersoalkan hasil Pilkada pascaperhitungan suara, maka pengumuman pemenang Pilkada kita tunda,” terang Rudi Gunawan, Jumat 20 Desember 2024.
Rudi menyebut, dalam ranah demokrasi, proses PHP dinilai wajar. Bukan hanya terjadi di Kukar saja. Daerah lain juga mengalami hal serupa. “Ratusan gugatan masuk ke MK, mulai dari Pilgub, dan Pilkada kabupaten/kota se-Indonesia,” tambahnya.
Untuk kasus di Kukar, jelas dia, gugatan dilayangkan dari Paslon 02 Awang Yakoub Luthman (AYL)-Akhmad Zais yang maju melalui jalur perseorangan, serta paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi yang diusung parpol pemilik 29 kursi DPRD Kukar.
“Gugatan kedua paslon, sudah masuk dalam buku register perkara konstitusi (BRPK),” sebut Rudi.
Dirinya memastikan, KPU Kukar selaku penyelenggara pemilu sudah menjalankan Pilkada sesuai tahapan. Target pelantikan kepala daerah harus ditunda guna melanjutkan pemerintahan yang baru. “Kita semua harus menghormati prosedur hukum. Agar Demokrasi berjalan dengan baik yang berdampak ke masyarakat Kukar,” tegasnya.
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Pilkada Kukar 2024, yang digelar KPU 5-6 Desember 2024 di Hotel Grand Elty Tenggarong, berlangsung aman dan lancar.
Dengan rincian, perolehan suara terbanyak diraih paslon 01 Edi-Rendi, calon petahana yang diusung PDI Perjuangan, Gelora dan Demokrat ini mampu mendulang sebanyak 259.489 suara atau 68,5 persen. Untuk perolehan suara terbanyak kedua, ada pada paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan perolehan sebanyak 83.513 suara. Sedangkan paslon 02 AYL-Akhmad Zais peroleh 34.763 suara.
Sedangkan suara sah sebesar 377.765 dan suara tidak sah sebanyak 14.396 total 392.161 suara dari total Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak552.496 jiwa.(ADV25/Andri)