HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah laporan resmi diajukan oleh Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (25/10).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK akan melalui tahapan verifikasi dan telaah terlebih dahulu. “KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh pelapor,” ungkap Budi di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa tahapan awal akan dilakukan oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Dalam tahap ini, KPK akan memeriksa data dan informasi terkait untuk memastikan apakah pengaduan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
“Dalam proses verifikasi dan telaah ini, tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur dalam UU. Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Budi juga menekankan bahwa tidak semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pendekatan penindakan langsung. KPK memiliki berbagai instrumen lain untuk menyelesaikan laporan yang berkaitan dengan potensi kerugian negara. Salah satu pendekatan yang kerap dilakukan KPK adalah pencegahan dan pendidikan, yang berperan dalam menghindari potensi korupsi sebelum terjadi.
“Masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan. Namun, dapat juga dilakukan tindak lanjut melalui pendekatan pencegahan atau pendidikan,” ujar Budi.
Untuk mengamankan aset negara, KPK juga dapat melakukan upaya pencegahan melalui penertiban aset yang berpotensi disalahgunakan. Tim Direktorat Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) memiliki peran penting dalam giat pencegahan ini. Pendampingan intensif kepada pemerintah daerah dilaksanakan dengan menggunakan Monitoring Centre for Prevention (MCP), sebuah instrumen untuk memantau dan mencegah penyimpangan pengelolaan aset daerah.
Menurut Budi, berdasarkan data MCP untuk Kabupaten Kutai Timur pada 2023, skor pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berada di angka 81. Nilai ini menunjukkan upaya positif Pemkab Kutai Timur dalam pengelolaan aset, meski demikian KPK tetap akan mengevaluasi lebih lanjut terkait laporan dari masyarakat.
Ketua PKC PMII Kaltim, Sainuddin, yang mengajukan laporan ke KPK, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan laporan terkait aset tanah milik Pemkab Kutai Timur ini. Menurut Sainuddin, aset yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan tersebut adalah milik negara yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi.
“Tentu kami sangat berharap dalam waktu dekat KPK bisa bergerak dan tanggap untuk menindaklanjuti perihal aduan kami sebagai masyarakat Kalimantan Timur yang tidak ingin aset Pemkab atau negara hilang dan dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi,” kata Sainuddin di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Sainuddin menekankan pentingnya pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan umum. Ia berharap KPK mampu menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan aset negara yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Artikel Asli baca di ANTARA.COM
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim