src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Gubernur Isran Noor mengikuti RDP dengan DPR RI. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Gubernur Kaltim Isran Noor tak menyia-nyiakan kesempatan dan waktu yang diberikan oleh Komisi VII DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Isran Noor membeberkan segudang persoalan yang dialami masyarakat Kaltim dengan adanya tambang ilegal di Bumi Etam. RDP dilaksanakan di gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Senin 11 April 2022.
Dalam RDP yang juga dihadiri oleh Dirjen Minerba Kementrian ESDM dan 8 Gubernur di Indonesia tersebut, Gubernur Isran Noor mengatakan maraknya aktivitas tambang ilegal di Kaltim menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang sangat besar.
Kondisi itu dikhawatirkan semakin parah jika tidak segera diatasi dan tentunya akan merugikan masyarakat. Dana bagi hasil yang masuk ke kantong daerah tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan sebagai dampak aktivitas tambang ilegal.
“Hampir semua jalan negara provinsi dan kabupaten kota rusak, kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik,” ucap Gubernur Isran Noor.
Secara tegas, mantan Bupati Kutim ini menuding, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3/2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, menyebabkan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim.
“Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa, belum ada izin sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa Undang-Undang ini dibuat?” tanyanya tegas.
Isran juga Noor menyebut, dengan adanya regulasi baru tersebut berimplikasi pada hilangnya wibawa negara. “Wibawa negara sudah tidak ada, sedikit saja sisanya,” ujarnya.
Dia mengaku prihatin, maraknya aktivitas tambang ilegal karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Akibatnya walaupun sekedar pengawasan, daerah tidak mendapatkan ruang kewenangan. Padahal, saat Undang-Undang Nomor 23/2014, Pemprov Kaltim masih memiliki porsi kewenangan.
Untuk itu, katadia, harus ada pengawasan terintegrasi. Artinya, provinsi tetap diberi kewenangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
Dirinya juga meminta agar DPR RI dapat membantu memikirkan aturan yang benar sehingga negara tidak dirugikan dan masyarakat dapat manfaat dari pengolahan tambang tersebut.
Dari pengalamannya saat duduk sebagai Bupati Kutai Timur, Isran Noor mencontohkan urusan tambang galian C yang diserahkan kepada Camat agar dapat mengontrol dengan baik.
Keluhan yang disampaikan oleh Gubernur Kaltim tersebut rupanya juga diaminkan oleh Gubernur dari 8 provinsi lainnya. Di antaranya adalah Wakil Gubernur Kaltara FX Yapan. “Harus ada ending dari pertemuan ini, tidak hilang begitu saja. Hari ini kita ketemu, besok selesai baik. Terpenting, seberapa besar tambang ini bisa dinikmati masyarakat.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal