src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Para kaum hawa korban penipuan mendatangi Mapolresta Samarinda. (iwan)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sejumlah ibu – ibu yang merupakan korban penipuan perhiasan emas palsu mendatangi Mapolresta Balikpapan, pada Sabtu 29 Juli 2023 untuk melihat langsung kedua tersangka.
Mereka merasa kesal setelah mengetahui perhiasan yang dibeli bukan emas.
Salah seorang korban, Waty menyampaikan mengalami kerugian Rp. 3 juta setelah membeli emas palsu dari tersangka.

Kedua tersangka penipuan digiring petugas. (iwan)
“Awalnya saya kira emas. Namun setelah diperiksa di toko emas dan pegadaian, ternyata tidak ada kadar emasnya, sedih saya, ” ujarnya yang datang dengan anaknya.
Ibu yang setiap harinya bekerja sebagai tukang cuci pakaian panggilan ini tak kuasa menahan tangis. Pasalnya sudah bersusah payah mengumpulkan uang untuk membeli emas sebagai tabungan membiayai sekolah anaknya.
Waty membeli 3 jenis perhiasan dari kedua tersangka. Ada cincin dan gelang. “Saya lega bisa melihat tersangka sudah ditangkap polisi. Susah payah mencari dan menabung uang, malah tertipu saat beli emas, ” ujarnya.
Sementara korban lain, Amy mengatakan tertarik membeli perhiasan dari tersangka karena harganya lebih murah dari toko lain, dan diyakinkan emas asli.
“Setelah saya lihat di media ada korban penipuan emas, dan tokonya sama, saya coba memeriksakan perhiasan yang saya beli dari tersangka di toko emas dan pegadaian. Ternyata tidak ada kandungan emas sama sekali, ” Ucapnya dengan nada kesal.
Korban penipuan yang melihat tersangka di Mapolresta Balikpapan menyoraki kedua tersangka dengan nada kesal. Mereka juga merekam kedua tersangka menggunakan ponsel.
Para korban berharap tersangka mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
KABUR KE PALANGKARAYA
Diketahui, kedua tersangka, masing-masing
G-N (34 th) dan F-R (31 th) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan. Pasangan suami istri ini melakukan penipuan dengan menjual perhiasan emas diduga palsu.
Keduanya diringkus saat kabur ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani menyampaikan keduanya diburu setelah ada laporan dari korban penipuan yang masuk ke Polresta Balikpapan.
“Polda Kaltim dan Polda Kalteng bekerjasama meringkus kedua tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan, ” ujarnya.
Kedua pelaku membuka toko perhiasan emas GB di Jalan Soekarno Hatta km 4,5 Balikpapan sejak bulan Agustus tahun 2021, dan awalnya menawarkan perhiasan emas melalui media sosial.
“Dari keterangan tersangka, keuntungan yang mereka dapat sampai saat ini mencapai Rp. 800 juta, ” timpalnya.
Sementara ini, baru dua laporan yang masuk ke polisi, dan jumlah pelapor diperkirakan akan terus bertambah. Saat ini, polisi mengamankan barang bukti perhiasan emas palsu, kwitansi jual beli, 5 ponsel, serta uang tunai Rp.3.305.000, -.
“Kami masih melakukan pengembangan pemeriksaan dan meminta bantuan dari sejumlah pihak, untuk memeriksa perhiasan yang dijual tersangka, apakah emas atau palsu, ” paparnya.
Polisi juga meminta warga untuk melapor jika menjadi korban jual beli emas palsu ini.
Kedua pelaku dijerat UU perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara, serta pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. Salah satu tersangka dalam kondisi hamil.(iwan)