HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun angkat suara terkait interupsi yang disampaikan oleh anggota fraksi Golkar DPRD Kaltim Yusuf Mustofa, terkait kejelasan status pergantian antar waktu (PAW) Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud selaku Ketua DPRD Kaltim.
Menurutnya, setiap anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan interupsi di dalam rapat Paripurna dan hal itu tidak dibatasi dalam rapat.
“Itu hak fraksi Golkar untuk menyampaikan di rapat Paripurna. Kita tidak membatasi untuk menyampaikan pendapat dan gagasan dan Paripurna,” ucapnya ditemui usai rapat Paripurna DPRD Kaltim, Selasa 10 Mei 2022.
Terkait dengan penolakan Makmur HAPK untuk memimpin rapat Paripurna oleh anggota fraksi Golkar, Samsun menyebut, hal itu masih akan ditelaah secara hukum.
“Nanti kita telaah secara hukum. Tapi intinya, kolektif kolegial,” tegasnya.
“Pimpinan itu ada empat, tidak ada masalah, toh selama ini berjalan baik-baik saja. Nanti akan dirembukkan, dianalisa dan ditelaah dengan baik, supaya tidak terjadi pelanggaran,” timpalnya.
Kendati demikian, Samsun tidak setuju atas penolakan untuk tidak bolehnya Makmur HAPK memimpin rapat Paripurna.
“Jangan dipaksa begitulah. Intinya kolektif kolegial,” imbuhnya.
Penulis : Ningsih