src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA-Massa dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura menggelar demontrasi di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M. Yamin Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, pada Senin 7 Agustus 2023.
Demontrasi ini menuntut tindaklanjut putusan PN Samarinda yang telah berstatus inkrah dalam perkara Perdata dengan nomor register 75/Pdt.G/2019/PN.Smr yang kemudian telah di putuskan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor register 102 PK/Pdt/2023 tanggal 23 April 2023 lalu.
Dalam perkara itu, PT Pelabuhan Samudera Palaran digugat oleh Koperasi TKBM Komura terkait dengan pemberlakuan tarif. Alhasil, Koperasi TKBM Komura Samarinda berhasil memenangkan perkara perdata itu mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Bahkan saat diajukan PK (Peninjauan Kembali), PT Pelabuhan Samudera Palaran juga ditolak oleh MA.
Diketahui, PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) digugat oleh Koperasi TKBM Komura berkaitan dengan pembayaran upah ribuan pekerja Komura selama 7 bulan lamanya pada 2017 lalu. Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan PT PSP telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar upah yang ditangguhkan kepada TKBM Komura dengan nilai total Rp 18.665.493.600.
Korlap Aksi Pekerja Peti Kemas TKBM Komura Hambali menyampaikan bahwa jumlah yang harus dibayarkan merupakan upah dari 1.149 pekerja dari tahun 2017.
“Itu upah buruh TKBM Komura sebanyak 1.149 pekerja,” bebernya.
Hambali mendorong PN Samarinda segera menjalankan putusan yang telah berstatus inkrah tersebut agar tidak menimbulkan banyak kerugian terhadap pekerja-pekerja yang terdampak.
Ia mengancam jika putusan MA tidak segera dijalankan, maka pihaknya akan melakukan blokade akses bongkar muat pelabuhan dari Samarinda hingga Muara Berau.
“Kita akan tutup akses bongkar muat pelabuhan dari Samarinda hingga Muara Berau,” tutupnya.(Erick)