27 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Komisi II DPRD Samarinda Masih Tunggu Landasan Hukum Penertiban Pertamini

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah mengatakan untuk menertibkan kegiatan Pertamini secara keseluruhan tidak bisa dilakukan saat ini, lantaran belum memiliki landasan hukum.

Komisi II DPRD Samarinda yang sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Pertamina, Dinas Perdagangan, serta Bagian Hukum Ekonomi. Namun, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Satpol-PP tetap tidak bisa melakukan penertiban.

“Mereka (Satpol-PP, red) tidak bisa melakukan penindakan karena belum disertai dengan landasan hukum. Tetapi Pertamini ini kan merupakan barang ilegal. Dan tidak ada izin yang bisa dijadikan acuan untuk dinas atau Satpol PP dalam melakukan penindakan,” ungkap Laila saat dikonfirmasi headlinekaltim.co melalui sambungan seluler, Kamis 5 Agustus 2021.

Laila menjelaskan ketika ingin dilakukan penindakan, harusnya aparat di lapangan mempunyai dasar yang mendukung. Misalkan landasan hukum, Peraturan Daerah (Perda) ataupun Perwali.

“Yang jelas saat ini Satpol PP hanya bisa menindak jika bangunan Pertamini diletakan di atas parit, Sebatas itu saja,” jelasnya.

“Memang dari pihak Kementerian di Pertamina sendiri mengatakan bahwa itu tidak diizinkan kecuali di tempat terpencil baru boleh diberlakukan,” sambungnya.

Apalagi aktifitas Pertamini seperti ini sudah tersebar luas di Samarinda, bahkan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikhawatirkan bisa memicu bencana terjadi.

“Makanya saat ini Komisi II mendorong agar pihak Pertamina segera menindaklanjuti permintaan surat tembusan yang sebelumnya diarahkan,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Riski

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER