27.2 C
Samarinda
Monday, January 13, 2025
Headline Kaltim

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Jaminan Reklamasi Tambang Batubara, Begini Reaksi Jatam Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) tengah mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada pelaksanaan reklamasi tambang batubara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB).

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di beberapa kantor pemerintahan di Kalimantan Timur sejak Rabu, 16 Oktober hingga Kamis, 17 Oktober 2024, guna mengumpulkan barang bukti terkait korupsi dana jaminan reklamasi dan pemanfaatan lahan transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan dokumen dan peralatan elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini, dari kantor Dinas ESDM Kaltim, DPMPTSP Kaltim, serta DLH di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti guna memperjelas tindak pidana yang terjadi, terutama terkait pelanggaran reklamasi tambang dan penyalahgunaan lahan transmigrasi,” ujarnya.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari, turut menanggapi kasus ini. Baginya, kegagalan perusahaan tambang, termasuk PT JMB, dalam memenuhi kewajiban reklamasi mengakibatkan lubang tambang mengancam keselamatan warga dan sudah banyak menelan korban jiwa.

“Ketika dana jaminan reklamasi dikorupsi atau tidak digunakan sesuai fungsinya, yang terjadi adalah lubang-lubang tambang ini tetap menganga, menyebabkan bahaya besar bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Dia menambahkan, sejak 2011, sedikitnya 51 orang di Kalimantan Timur telah tewas karena jatuh atau tenggelam di lubang tambang yang tak direklamasi. “Kasus kematian terakhir terjadi di Kutai Kartanegara, dua anak tenggelam di lubang tambang yang tidak ditutup, meskipun perusahaan sudah tidak lagi beroperasi. Ini jelas menunjukkan kelalaian perusahaan dan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya,” tegas Mareta.

Dikatakannya, bahwa dana jaminan reklamasi yang seharusnya disetorkan oleh perusahaan tambang sebelum mereka mulai beroperasi sering kali tidak transparan dan rentan disalahgunakan.

“Tidak ada informasi yang jelas soal besaran dana yang disetorkan atau bagaimana penggunaannya. Ini membuka celah besar bagi korupsi, seperti yang sedang diselidiki dalam kasus PT JMB ini,” ujarnya.

Menurut regulasi, dana jaminan reklamasi seharusnya digunakan untuk memulihkan lahan bekas tambang setelah aktivitas penambangan selesai. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini.

“Kita pernah tanya kepada DLH Samarinda tentang jaminan reklamasi ini, tetapi jawabannya tidak ada. Padahal, jika dana ini dikelola dengan baik, lubang-lubang tambang bisa ditutup, dan nyawa masyarakat tidak perlu lagi terancam,” ungkap Mareta.

JADI OBJEK WISATA

Mareta juga mengkritik Undang-Undang Minerba Nomor 3/2020 yang membolehkan lubang tambang dijadikan objek wisata, alih-alih direklamasi. Menurutnya, ini adalah kebijakan yang tidak tepat mengingat banyak lubang tambang di Kaltim yang airnya beracun dan telah menelan korban jiwa.

“Apakah layak, lubang tambang yang sudah menewaskan puluhan orang dijadikan objek wisata? Bagaimana dengan keselamatan pengunjung? Ini harus menjadi perhatian serius,” tukas dia.

Data terbaru Jatam menunjukkan bahwa Kalimantan Timur memiliki lebih dari 44 ribu lubang tambang yang terbengkalai dari total 80 ribu di Indonesia. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah jika tidak ada upaya serius dari pemerintah dan perusahaan untuk menutup lubang-lubang tersebut.

“Korupsi dana jaminan reklamasi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat,” ucapnya.

Dalam momentum Pilkada 2024, Mareta juga berharap agar calon pemimpin di Kalimantan Timur menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan lingkungan. “Siapapun yang terpilih nanti, harus memiliki keberanian untuk menyelesaikan masalah tambang ini. Lubang-lubang tambang, terutama yang dekat dengan pemukiman, sekolah, dan fasilitas umum, harus segera ditutup demi keselamatan masyarakat,” demikian Mareta. (Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Polemik Penyesuaian Tarif PDAM, Komisi II DPRD Berau Panggil Manajemen Perumda

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penyesuaian tarif Perumda Air Minum...

Ahli Waris Almarhum Junaidi, Terima Santunan Dari Taspen

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Senin 6 Januari 2025, dilakukan serah...

Basarnas Evakuasi Kru Kapal yang Sakit

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas I...

Pedagang Galau Jika Pindah ke Pasar Mangkurawang, Disperindag Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan kios di areal depan...

Tag Populer

Terbaru