src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Suasana sidang Paripurna DPRD Kaltim ke-24 (Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Suasana sidang Paripurna DPRD Kaltim ke-24 mendadak riuh setelah interupsi bergelombang dari anggota Fraksi Golkar yang meminta dimasukkannya agenda pembahasan terkait usulan rotasi kursi Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud, Senin 13 September 2021.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Interupsi pertama datang dari anggota Fraksi Golkar M Udin. Dikatakannya, surat pengajuan rotasi jabatan Ketua DPRD Kaltim telah menegaskan bahwa pergantian tersebut harus dilakukan.
Menurutnya, surat tersebut sudah ditegaskan bahwa pimpinan DPRD itu digantikan dengan seorang yang masuk dalam AKD Pimpinan, tanpa adanya maksud untuk menciptakan suasana panas dalam partai.
“Pimpinan mengajukan hak pada Mahkamah Partai ini berbeda dengan kasus lain. Jangan sampai di sini kita adalah menyerang atau berkelahi. Intinya kita adalah sinkronisasi selama partai berjalan,” ujarnya.
Dirinya juga mengajukan usulan penjadwalan pembahasan mengenai usulan rotasi kursi Ketua DPRD Kaltim agar segera dilaksanakan.
“Saya tegaskan kami minta penjadwalan pergantian tersebut. Walaupun kami mengetahui hari ini ada sidang Mahkamah Partai sidang ke-2, Rabu sidang ke-3 dan ada putusan di bulan ini. Artinya apapun yang terjadi, sesuai kesepakatan kita sebelumnya bahwa pimpinan tegas ketika ada surat bahwa itu putusan, kami siap melaksanakan. Penjadwalan itu bukan langsung melaksanakan pergantian, tapi sesuai prosesnya,” katanya.
Tak main-main. Udin lantang mengatakan dirinya akan mundur jika Mahkamah Partai memutuskan menggagalkan usulan dari Partai Golkar untuk menggeser Makmur HAPK.
“Saya mempertaruhkan jabatan saya ketika pimpinan menang dalam Mahkamah Partai. Saya siap mengembalikan jabatan saya pada pimpinan yang ada. Tapi saya meminta pada pimpinan yang ada, apapun keputusan Mahkamah Partai, sambil menunggu karena surat tertinggi dari Mahkamah Partai sudah terbit, maka saya mohon dimasukkan dalam rapat paripurna berikutnya,” tegasnya.
Interupsi selanjutnya datang dari anggota fraksi beringin lainnya, Yusuf Mustafa. Menurutnya, surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai pada 31 Agustus 2021 adalah fatwa hukum yang sifatnya ‘wajib’ dilaksanakan.
“Kalau kami mengistilahkan itu sebagai fatwa hukum atau kalau istilah bahasa hukumnya putusan sela. Oleh karena itu, ini adalah putusan Mahkamah Partai tanggal 31 Agustus ini merupakan usulan yang tidak bisa menangguhkan atau mem-pending mengenai persetujuan pergantian ini. Karena menganggap bahwa persetujuan pergantian adalah sudah sah dan berlaku. Kalau kita kaji, surat tanggal 31 Agustus itu sudah tidak bisa dipending,” tegasnya.
Interupsi Wakil Ketua Fraksi Golkar Sarkowi V Zahry juga meminta dilakukan penjadwalan pembahasan usulan pergantian. Kata dia, persoalan yang terjadi saat ini tidak hanya dialami Fraksi Golkar DPRD Kaltim saja, melainkan juga terjadi di beberapa daerah lainnya.
Sarkowi juga menilai, Makmur HAPK saat ini merasa terlalu ketakutan jika dilaksanakan rapat pembahasan pergantian kursi jabatannya.
“Dijadwalkan saja agendanya tapi kita tahu penjadwalannya sifatnya tentatif. Jadi jika ada perkembangan kalau itu positif, ya dilaksanakan. Kalau belum, ya dijadwalkan. Saya lihat ada ketakutan berlebihan, hanya menjadwalkan saja tidak bersedia. Kita bikin sinkron saja. Supaya semua proses bisa jalan, usul saya kita jadwal saja agendanya. Pak Ketua jangan ketakutan yang berlebihan. Kalau penjadwalan saja tidak masalah,” ujarnya.
“Usulan pergantian pimpinan seperti ini di Golkar juga terjadi di Jawa Barat, Sulawesi dan partai lain juga ada. Hanya di Kaltim yang tidak jalan sehingga ini menjadi pukulan telak bagi Fraksi Golkar bahwa melaksanakan amanah ini berat. Saya mohon supaya ini bagus, artinya kita jadwalkan saja. Silahkan tanyakan ke anggota dan Wakil Ketua di forum ini apakah setuju dijadwalkan,” sambungnya.
Menjawab khusus Sarkowi, Makmur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa ketakutan. Justru menurut dia, proses saat ini lah yang sesuai dengan ketentuan. “Bukan saya ketakutan. Saya ingin semua tetap jalan, kita tetap tentatif, kok. Saya tidak takut,” tegasnya.
Anggota Fraksi Golkar, Salehuddin menyebut, putusan sela dari Mahkamah Partai adalah putusan yang memiliki hukum berkekuatan tetap dan waktu yang ditetapkan telah dilampaui.
“Penugasan pada pimpinan untuk memberikan waktu yang cukup sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Partai Politik. Dimana disampaikan perselesaian masalah internal politik sebagaimana yang dimaksudkan ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Artinya ini sudah melampaui waktu itu,” katanya.
“Konkretnya sesuai peraturan DPRD, kami meminta dan demi menjaga marwah DPRD Kaltim serta menghindari status quo ketua DPRD saat ini, maka kami atas nama Fraksi Golkar untuk mengusulkan pemimpin rapat selanjutnya kami serahkan kepada Wakil Ketua 1,2 dan 3,” sambung legislator dari dapil Kukar ini.
Sementara, Sekretaris Fraksi Golkar, Nidya Listiyono juga meminta penjadwalan pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim dalam rapat Banmus. Dia menegaskan bahwa seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim akan tunduk pada keputusan partai yang telah dikeluarkan.
“Saya sampaikan bahwa, kami sudah sepakat, melalui pernyataan yang kita buat. 11 anggota fraksi Golkar akan tunduk dan patuh, mengamankan dan melaksanakan instruksi surat DPP Partai Golkar yang sudah dikeluarkan. Sehingga saya atas nama Fraksi memohon pada pimpinan untuk dapat melaksanakan permohonan Fraksi Golkar untuk segera dimasukkan jadwal (rapat Banmus, red),” katanya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal