src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kejaksaan Segera Kirim Berkas Kasus Khoirul Mashuri ke Meja Hijau

Kejaksaan Segera Kirim Berkas Kasus Khoirul Mashuri ke Meja Hijau

2 minutes reading
Wednesday, 27 Jul 2022 13:27 424 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Penyidik Polres Kukar telah menyelesaikan pemberkasan perkara yang menjerat anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri dan pensiunan PNS Iryanto terkait dugaan pemalsuan surat tanah.

“Untuk tahap 2 sudah kita serahkan ke Kejari Kukar, Senin 25 Juli 2022 pagi, ” sebut Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ganda Syah Hidayat.

Kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut bermula pada 2012. Saat itu, Iryanto masih menjabat Camat Sebulu. Terjadi pertemuan di hotel Lesong Batu Tenggarong.

Iryanto menyuruh saksi DR untuk meminta Khoirul Mashuri untuk membuat surat tanah yang akan dijual ke pihak pembeli seharga Rp 824 juta.

“Dari transaksi tersebut, Iryanto mendapatkan imbalan Rp 50 juta, sedangkan Khoirul mendapat imbalan per SPPT sebesar Rp 250 ribu, ” ucapnya.

Dalam perjalanan waktu, nama pemilik tanah di SPPT mengakui tidak pernah membubuhkan tanda tangan. Penyidik mencoba memyesuaikan dengan KTP pemilik, ternyata jauh berbeda. Diduga mengarah kepada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen. Parahnya lagi tanah yang diperjualbelikan masuk kawasan budidaya kehutanan.

Disinggung mengenai perbuatan melanggar hukum yang sudah lama sejak 2012 atau 10 tahun yang lalu, penyidik Polres hanya berpatokan pada surat laporan nomor 63 bulan VII/2017. Artinya, kasus tersebut belum kedaluwarsa.

“Kami jalankan prinsip penegakan hukum berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, makanya kasus ini tetap kami lanjutkan, ” ucap Ganda yang pernah jabat Kapolsek Loa Kulu ini.

Penangkapan Khoirul di Blitar, Jawa timur sudah sesuai prosedur. Sebelumnya, sudah dilayangkan surat pemanggilan sebanyak 2 kali. Namun, yang bersangkutan dianggap tidak punya niat baik karena tak datang. Sedangkan penangkapan Iryanto berlangsung di jalur 2 poros Tenggarong Seberang-Samarinda.

“Keduanya dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, ” sebutnya.

Kajari Kukar Darmo Wijoyo memastikan usai tahap 2, kejaksaan akan gerak cepat menyusun dakwaan serta menetapkan tim JPU.

“Kami akan bersifat profesional menangani kasus tersebut, ” ungkap Darmo, Selasa 26 Juli 2022, saat menemani Bupati Edi di Muara Kaman.

Soal jadwal sidang perdana dari kasus yang menimpa anggota DPRD Kukar dapil Tenggarong Seberang, Sebulu dan Muara Kaman tersebut, dirinya belum bisa memastikan.

“Yang jelas tidak dalam waktu dekat ini, karena perkara yang kami tangani juga sangat banyak, ” jelasnya.

Salah satu koleganya menyebut Khoirul Mashuri berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Polres Kukar.

Penulis: Andri

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x