src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Konter Yazid Cell 3, Desa Loa Kulu Kota, Jalan Jenderal Sudirman RT 3, pada Rabu (18/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA. Pelaku, seorang pria berinisial H (37), menggunakan modus membongkar jendela konter dengan obeng besar dan menggasak sejumlah barang berharga.
Barang-barang yang dicuri di antaranya beberapa slop rokok, kartu data internet dari berbagai operator, parfum, kalkulator, CCTV, hingga sebuah karung plastik. Pelaku akhirnya ditangkap Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh AIPTU Ferindra Dwi Laksono, pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di kediamannya.
Menurut keterangan Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, kasus ini bermula dari laporan pemilik konter, Rina Wati, setelah seorang karyawan bernama Zami mendapati jendela konter dalam kondisi terbongkar. Saksi lain, Muhammad Yudi, sempat mendengar suara mencurigakan pada dini hari, tetapi mengabaikannya karena suara tersebut berhenti.
“Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah barang bukti dan keterangan saksi diperlihatkan, ia akhirnya mengakui mencuri di konter tersebut,” ungkap AKP Elnath.
Polisi segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada Sabtu (21/12/2024), tim bergerak ke Samarinda untuk mencari informasi tambahan. Interogasi terhadap seorang saksi bernama Ijul mengungkap keterlibatan H sebagai pelaku utama.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sepeda motor Mio Soul GT 125 yang digunakan untuk membawa hasil curian, obeng besar sebagai alat pembongkar, serta kartu data internet dari berbagai operator.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek AKP Elnath menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan di wilayahnya dan memastikan bahwa setiap kasus kriminal dapat diselesaikan hingga tuntas. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Elnath.
Artikel Asli baca di polreskukar.org
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim