src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Gondol Peralatan Bengkel, Pria Ini Dibekuk Polisi di Jalur Poros Samarinda-Bontang

Gondol Peralatan Bengkel, Pria Ini Dibekuk Polisi di Jalur Poros Samarinda-Bontang

1 minutes reading
Monday, 19 Feb 2024 20:47 91 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA–Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap AA, pria pelaku pencurian di sebuah bengkel otomotif Jalan Mugirejo Gang Terbina 3, Kecamatan Sungai Pinang pada Minggu, 18 Februari 2024.

Penangkapan itu bermula ketika Polsek Sungai Pinang mendapat laporan dari  KT, pemilik bengkel otomotif. Dia kehilangan beberapa peralatannya yakni 2 buah knalpot sepeda motor, 1 unit mesin bor listrik, 1 unit gerinda listrik, 1 unit aki mobil dan 1 set kunci pas pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dini hari.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku. Perburuan dilakukan hingga pada Minggu dini hari. AA berhasil diringkus saat berada di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya saat bengkel otomotif tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Beberapa barang hasil curian dia jual seharga Rp 290.000 kepada orang tak dikenal. Sementara 2 buah knalpot sepeda motor dan 1 mesin bor listrik masih tersimpan di kediamannya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. “Tersangka melakukan aksinya pada malam hari sehingga kita terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tutup AKP Rachmat Aribowo. (Zayn)

LAINNYA