src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak (foto: Ningsih/ headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah DKI Jakarta, Kalimantan Timur menempati posisi tertinggi jumlah tes spesimen COVID-19 di Indonesia.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak menyatakan target jumlah tes spesimen COVID-19 di Kaltim melebihi yang telah ditetapkan WHO. Sesuai standar WHO, rasio uji spesimen corona adalah 1 orang per 1.000 penduduk per pekan.
“Kita nomor dua terbanyak melakukan testing setelah DKI. DKI 5.000, kita sudah 3.500. Sudah melebihi sebanyak 1.000 dari yang ditargetkan,” ungkap Andi sapaan akrabnya.
Menurut WHO, organisasi kesehatan dunia, jika semakin banyak melakukan testing, maka semakin banyak ditemukan kasus COVID-19 di masyarakat.
Namun, Andi menyayangkan, di Indonesia dan Kaltim khususnya hal itu tidak dibarengi dengan tumbuhnya disiplin protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.
“Semakin banyak testing, semakin banyak ditemukan COVID-19. Tapi sayangnya (prokes belum disiplin). Masyarakat harusnya semakin sadar untuk tidak tertular COVID-19. Kalau ini bisa dilakukan, cepat ditemukan, cepat diisolasi, masyarakat tidak tertular,” katanya.
Di Kaltim sendiri, kasus penularan COVID-19 kata Andi masih kejar-kejaran antara penambahan kasus terkonfirmasi positif dan kasus sembuh.
Andi menduga, kasus COVID-19 di Kaltim tidak menurun karena disiplin protokol kesehatan yang kurang di masyarakat dan cenderung abai. Sehingga ia berharap ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Penularan tinggi dan masih kejar-kejaran terus. Rata-rata harian ada 100 sampai 200 kasus baru bertambah, kadang turun sedikit, kadang naik, besoknya tiba-tiba terjadi lonjakan karena terakumulasi laporan sebelumnya,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menegaskan pemberian sanksi untuk penegakan protokol kesehatan di masyarakat adalah pilihan terakhir yang harus dilakukan.
Disinggung soal apakah ada rencana menggandeng Pengadilan untuk menetapkan sanksi yang lebih tegas kepada pelanggan protokol kesehatan, Andi mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Kaltim belum mengarah sampai ke sana.
Sanksi yang dijatuhkan masih bersifat sanksi denda dan sanksi sosial. “Kita tidak sampai ke sana lah. Kita menggunakan administrasi denda,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Ningsih
Editor: Amin