HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan surat imbauan mencegah keterlibatan peserta didik dalam rencana aksi demontrasi yang akan dilaksanakan oleh Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat dan kelompok buruh di Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci, Senin 12 Oktober 2020, besok.
Surat imbauan tersebut dikeluarkan setelah beberapa pelajar sempat diamankan kepolisian saat bergabung dalam aksi demo tolak Omnibus Law, beberapa hari lalu. Imbauan tersebut guna mencegah pelajar dalam aksi demonstrasi yang berpotensi terjadi tindakan kekerasan, kekacauan dan perusakan.
“Surat tersebut resmi kami buat dan sudah kami sampaikan ke Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan, Komisi Sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Persatuan Guru Republik Indonesia. Surat itu juga saya tembuskan ke Gubernur, Komisi Perlindungan Anak,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi, Minggu 11 Oktober 2020.
Anwar juga meminta kerja sama antara pihak orangtua dan sekolah agar mengarahkan anak untuk tetap melaksanakan proses belajar mengajar daring.
“Belajarlah dari rumah. Orangtua di rumah sangat dibutuhkan peran sertanya. Karena mereka sekarang lebih dominan daripada guru-guru di sekolah, proses belajar mengajar masih dilakukan di rumah. Demikian juga guru-gurunya, mengajar dari rumah masing-masing,” imbaunya.
Terkait rencana aksi demonstrasi di DPRD Kaltim, Anwar telah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk turut mengawasi anak didiknya jika ditemui berada di lokasi demo.
“Kalau Senin turun lagi, saya sudah mengimbau, sudah saya kirim mana-mana. Saya sarankan kepada guru-guru yang piket atau bidang kesiswaan ikut memantau ke lapangan. Siapa tahu ada anak-anaknya ketahuan ikut demo. Sebaiknya disuruh pulang, belajar di rumah,” kata dia.
“”Sekolah ikut memonitoring kalau ada ketemu anak didik, otomatis dipulangkan atau paling tidak dibina dulu baru orangtuanya suruh jemput anaknya,” tukasnya.
Terkait beberapa pelajar yang sempat diamankan oleh aparat kepolisian, beberapa hari lalu, Anwar membantah mereka adalah pelajar. Dia mengaku telah melakukan penyelidikan dan penelusuran asal dan identitas anak-anak tersebut.
“Dari yang demo sebanyak 17 orang yang ditangkap itu, usianya anak sekolah tapi bukan semua anak sekolah. Perlu digarisbawahi, ya. Usia anak sekolah itu artinya usia sekian tahun sampai usia 21 tahun, kan begitu. Jadi yang hanya SMK itu ternyata anaknya memang juga sudah tidak sekolah, sudah keluar. Tapi memang kalau tidak salah ada sekitar 4 orang pelajar yang diamankan. Saya sudah ada datanya,” papar Anwar.
Disdik Kaltim pun tidak akan mengambil langkah gegabah untuk menjatuhkan sanksi kepada pelajar yang diketahui ikut serta dalam aksi demonstrasi. Anwar menyerahkan pemberian sanksi kepada orangtua murid.
“Sanksinya apa? Ya orangtuanya sendiri karena posisinya sekarang ada di rumah masing-masing. Maka kemarin di Polres Samarinda, saya sampaikan tolong orangtua yang anaknya diamankan dipanggil semua karena mereka di bawah pengawasan orangtua. Kemarin orangtuanya datang semua untuk menjemput karena kalau tidak dijemput tidak boleh pulang,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih