src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Rakor Penetapan kadar zakat fitrah Kukar.(Sumber : Andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sudah ditetapkan kantor Kemenag Kukar, Kamis 5 Februari 2026. “Alhamdulillah sudah kita tetapkan kadar zakat fitrah di Kukar,” ucap Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kukar, Asniah.
Untuk kadar zakat alami kenaikan dari tahun sebelumnya. Tahun lalu beras seberat 2,5 Kg menjadi 2,7 Kg di tahun ini. Dengan konversi uang, tahun lalu Rp 13.000 per Kg. Pada tahun ini Rp 14.000 untuk kategori beras rendah, dikonversi uang senilai Rp 38.000.
Untuk kategori sedang menjadi Rp 49.000 dengan harga beras Rp 18.000 perkilo, sedangkan kategori tinggi Rp 68.000 dengan harga beras kisaran Rp 25.000 perkilo. Adapun untuk Fidyah ditetapkan Rp 30.000 per hari per jiwa.
“Pertimbangan kenaikan berdasarkan fakta terkini, pendapat ahli, serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam dengan tuntunan hadist,” terangnya.
Asniah memastikan, kadar zakat ini akan segera diterbitkan SK penetapan dan disosialisasikan ke masyarakat lebih dini. “Kalau daerah terdekat, seperti kota Samarinda dan Balikpapan sudah ditetapkan lebih dulu,” ungkapnya.
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Ariyadi mengatakan penetapan kadar zakat dan fidyah sangat penting agar masyarakat tidak ragu dan bertanya-tanya lagi. “Apalagi sudah mendekati bulan suci Ramadan, semakin cepat disosialisasikan maka semakin baik,” harapnya.
Ketua Muhammadiyah Kukar Muhammad Yamin sepakat memakai harga beras eceran Rp 14.000,- kategori rendah untuk di Kukar dengan beras golongan IR 64. “Prinsip kami berikan yang terbaik, kepada masyarakat yang membutuhkan. Kalau mampu memberikan zakat yang kategori sedang, itu lebih baik,” sarannya.(Andri)