src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Jokowi Siapkan Jatah Vaksin COVID-19 untuk 5.000 Jurnalis

Jokowi Siapkan Jatah Vaksin COVID-19 untuk 5.000 Jurnalis

4 minutes reading
Tuesday, 9 Feb 2021 12:53 226 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan dosis vaksin COVID-19 untuk 5.000 pekerja media. Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021, pada Selasa 9 Februari 2021, di Jakarta.

Salah satu belanja besar pemerintah saat pandemi ini, terang Jokowi, adalah pengadaan vaksin. Dia menyadari bahwa awak media turut berharap mendapat vaksinasi COVID-19. “Tahap awal, nanti di akhir Bulan Februari sampai awal Maret nanti, untuk awak media sudah kita siapkan vaksin kira-kira untuk 5.000 orang,” katanya saat memberi sambutan.

Jokowi  mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh insan pers karena telah membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan serta membantu masyarakat mendapatkan informasi yang tepat.

Jokowi mengatakan, dia menyadari para insan pers juga menghadapi masa-masa sulit di era pandemi COVID-19.”Kita semua tahu bahwa persoalan ekonomi dan kesehatan membebani semua negara, termasuk Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, industri pers sebagaimana sektor swasta lainnya sedang menghadapi krisis. Oleh karena itu, pemerintah berusaha meringankan beban industri media. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) industri media dimasukan dalam kategori pajak yang ditanggung pemerintah. “Ini berlaku sampai Juni 2021,” tukasnya.

Untuk industri media, lanjut Jokowi, juga dilakukan pengurangan PPh Badan, pembebasan bea impor dan percepatan restitusi. Sejumlah insentif yang diberikan kepada industri swasta lainnya turut dinikmati perusahaan media, seperti pembebasan abonemen listrik. “Insentif itu memang tidak seberapa, ini mengingat beban fiskal pemerintah juga sangat berat. Berat dalam memulihkan sektor kesehatan dan perekonomian,” ujarnya.

Selain pandemi, Jokowi menyebut kesulitan media saat ini adalah terdesak dengan disrupsi dan perkembangan media sosial yang sangat cepat. Dia mengaku setuju adanya jaminan regulasi yang melindungi industri media. Ini sudah diatur dalam UU Cipta Kerja khususnya bidang telekomunikasi. “Sudah terbit PP terkait telekomunikasi dan penyiaran, namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari seluruh insan media,” katanya.

Presiden menyatakan akan memerintahkan kepada menteri terkait untuk menyiapkan regulasi yang melindungi publisher right agar manfaat ekonomi dapat dinikmati secara berimbang antara media konvensional dan media berbasis internet.

Sebelumnya, di depan Presiden Jokowi, Ketua PWI Atal Depari secara khusus meminta agar pemerintah memberikan insentif kepada industri dan pekerja media yang sedang dicekik pandemi berkepanjangan. “Banyak pekerja media yang mengalami PHK. Sejumlah media diperkirakan hanya mampu bertahan hidup dalam hitungan bulan,” katanya.

Atal juga mendorong lahirnya aturan main yang lebih transparan agar terjadi kesetaraan pendapatan antara media konvensional dan media baru yang sebenarnya saling membutuhkan. “Dalam kontek ini, pemerintah, asosiasi, media, penerbit, dan Dewan Pers perlu membuat regulasi tentang publisher right atauhak-hak karya jurnalistik yang diagregasi oleh platform digital,” tukasnya.

Platform digital, kata Atal, harus bertanggung jawab atas konten-konten yang disebarkan serta menjadi subjek hukum dalam kasus-kasus seperti penyebaran hoaks.

HEGEMONI GOOGLE DAN FACEBOOK

Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo mengajak petinggi media massa untuk melawan indikasi pelanggaran hak cipta yang kerap dipraktikkan sejumlah perusahaan seperti Google, Amazon hingga Facebook.

Seruan itu menyusul isu publisher right (hak pengelola media) di dunia jurnalistik yang menurut dia semakin mengkhawatirkan. Penggunaan data milik perusahaan media tanpa izin berkaitan dengan publisher right, kian banyak terjadi. Padahal, menurut Agus, praktik itu tergolong pelanggaran hak cipta. Dia juga menyinggung soal penguasaan lebih dari separuh dari total belanja iklan global oleh ketiga perusahaan dunia tersebut akibat praktik itu.

“Background dari publisher right ini adalah landscape industri media secara global yang sampai tahun 2020 kira-kira gambarannya seperti ini, yang di mana 56 persen dari belanja iklan global itu hanya dikuasai tiga perusahaan saja google, facebook dan amazon,” kata Agus saat menjadi salah satu pembicara dalam Seminar Konvensi Nasional Media Massa HPN 2021 yang digelar secara daring, Senin 8 Februari 2021, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Padahal lanjut Agus, publisher right merupakan hak pengelola media terkait proses agregasi privat untuk mengatur dan mereduksi monopoli dari platform digital. Tapi justru pengumpulan data justru dilakukan oleh platform digital baik melalui mesin pencari ataupun media sosial.

Untuk melawan indikasi pelanggaran terkait hak cipta tersebut, Agus mengajak pelibatan seluruh media massa. Pemerintah menurut dia, juga mesti ikut turun tangan untuk memastikan tiga perusahaan besar tersebut tak melakukan monopoli berlebih berkaitan dengan publisher rights.

“Media massa harus menghadapi mereka dengan kolektif. Termasuk intervensi negara juga dibutuhkan, bukan untuk melawan, tapi untuk membuat google dan facebook itu tidak melakukan monopoli pemusatan ekonomi yang berlebihan,” beber Agus.

Penulis: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x