src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siap Ajukan PK Kedua dengan Bukti Baru

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siap Ajukan PK Kedua dengan Bukti Baru

3 minutes reading
Monday, 19 Aug 2024 10:41 453 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya menghirup udara bebas meski masih dalam status pembebasan bersyarat. Setelah menjalani hukuman hampir delapan tahun dari vonis 20 tahun penjara, Jessica tetap tak menyerah dalam mencari keadilan. Pengacaranya, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua dengan membawa bukti baru yang diyakini bisa mengubah putusan hakim.

Peristiwa yang terjadi pada Januari 2016 di Kafe Olivier, Jakarta, menggegerkan publik. Ketika itu, Wayan Mirna Salihin tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang diduga telah dicampur racun sianida. Dugaan kuat polisi mengarah pada Jessica Wongso, yang saat itu berada di lokasi bersama Mirna dan Hani, sahabat mereka.

Proses hukum yang panjang dan penuh sorotan media akhirnya membawa Jessica ke pengadilan, di mana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Upaya hukum Jessica untuk membatalkan vonis tersebut melalui banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) pertama semuanya ditolak oleh pengadilan. Namun, Jessica tetap konsisten menyatakan dirinya tidak bersalah.

Pada 18 Agustus 2024 dilansir Detik.com, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa selama masa hukumannya, Jessica menunjukkan perilaku yang baik, yang menjadi dasar pemberian remisi tersebut.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Deddy dalam keterangannya.

Namun, kebebasan Jessica tidak sepenuhnya bebas. Hingga tahun 2032, ia masih diwajibkan untuk melapor secara berkala, sesuai dengan ketentuan pembebasan bersyarat yang diterimanya.

Kendati telah bebas bersyarat, Jessica dan tim hukumnya tidak berhenti memperjuangkan pembatalan vonis. Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua. Otto menegaskan bahwa bukti baru yang mereka miliki saat ini berbeda dari yang sebelumnya, dan ia yakin hal ini dapat mengubah penilaian hakim.

“Ya terus terang aja kami memiliki novum (bukti baru) untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu sekarang ini justru kami menemukan novum,” jelas Otto.

Ia juga menambahkan bahwa bukti baru ini sebelumnya tidak dapat mereka temukan selama persidangan awal karena disembunyikan oleh seseorang. Otto berharap dengan bukti tersebut, keputusan hakim bisa diubah dan Jessica bisa mendapatkan keadilan yang selama ini ia perjuangkan.

Otto menyampaikan bahwa bukti baru yang ditemukan tersebut merupakan bukti penting yang jika dihadirkan pada waktu persidangan pertama, bisa memberikan hasil yang berbeda. Namun, selama delapan tahun proses hukum berlangsung, bukti itu tidak pernah ditemukan hingga akhirnya muncul secara tiba-tiba.

“Nah, ternyata selama perkara ini berjalan sekian tahun, 8 tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu, tetapi suddenly kami menemukan bukti baru, yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica),” ujar Otto.

Meskipun Jessica sudah merasakan kebebasan bersyarat, perjuangan hukum untuk membersihkan namanya terus berlanjut. Tim hukum Jessica berkomitmen untuk mengejar keadilan dengan mengajukan PK kedua, dan mereka optimis bukti baru ini akan menjadi kunci penting dalam membalikkan keadaan.

Artikel Asli baca di Detik.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x