src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Jalan Sangasanga-Dondang Longsor, Anggota DPRD Kaltim Minta Pemprov Kaltim Tegas

Jalan Sangasanga-Dondang Longsor, Anggota DPRD Kaltim Minta Pemprov Kaltim Tegas

waktu baca 4 menit
Senin, 5 Jun 2023 18:03 339 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim menyesalkan dan prihatin atas longsor dan putusnya akses jalan utama yang menghubungkan Sangasanga-Dondang, Kabupaten Kukar sejak beberapa hari terakhir ini.

Disinyalir, longsor jalan tersebut dikarenakan adanya aktivitas perusahaan tambang batu bara di eks lahan tambang yang tepat berada di sisi sebelah kiri jalan utama.

Keprihatinan Anggota DPRD Kaltim tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-10, yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin 5 Juni 2023.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, ada pelanggaran yang terjadi atas longsornya akses jalan utama yang menghubungkan dua kecamatan tersebut.

“Secara kasat mata, jelas ada pelanggaran. Seresmi-resminya perizinan tambang tidak mungkin mengizinkan menambang di dekat jalan raya. Saya menduga itu ada pelanggaran, ” ujarnya ditemui usai memimpin rapat Paripurna.

Ditegaskannya, seluruh Anggota DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan penegak hukum untuk bertindak tegas atas persoalan yang terjadi, karena tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga masyarakat.

“Kami di Paripurna jelas, kami minta Pemprov dan seluruh aparat penegak hukum bertindak tegas, ” tegasnya.

Menurut Samsun yang juga adalah Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini, akses jalan utama yang longsor tersebut baru saja selesai diperbaiki dan belum genap setahun dinikmati masyarakat. Dengan menggunakan alokasi anggaran dari APBD Kaltim, jalur tersebut sempat “mulus” selama tiga bulan terakhir.

Dia menduga, longsor terjadi karena adanya aktivitas perusahaan tambang batu bara di tepi jalan.

“Saya lihatnya ada kesalahan teknis. Itu danau bekas galian, nampaknya dikeringkan. Mereka (perusahaan tambang batu bara, red) mau menambang lagi. Padahal air itu menyangga, tapi begitu dikeringkan, longasor jadinya. Itu mungkin kurang antisipasi atau bagaimana. Kalau dalih mereka, ingin memperkuat lereng jalan. Tapi yang terjadi justru longsor,” terangnya.

Masih kata Samsun, jalan alternatif yang sekarang digunakan untuk mengalihkan lalulintas kendaraan merupakan jalan milik warga dan hingga saat ini belum ada penyelesaian ganti rugi.

“Jadi sebenarnya kemarin katanya sudah selesai ditambang, makanya Pemprov memperbaiki jalan itu. Karena memang aslinya milik provinsi. Karena jalan alternatif masih bermasalah. Warga mempertanyakan karena pemilik lahan belum dapat ganti rugi, sehingga kondisinya tidak diperbaiki oleh perusahaan dan tidak nyaman. Tapi dengan longsor ini, jalan alternatif itu digunakan lagi, ” bebernya.

Samsun menyebut, Komisi III DPRD Kaltim bersama OPD terkait dijadwalkan akan turun ke lokasi longsor dan akan memanggil pihak perusahaan tambang batu bara.

“Kita lihat perkembangan nanti, kita panggil dan akan kita berikan peringatan keras, ” katanya.

Kepada Pemprov Kaltim dan penegak hukum, Samsun berharap tidak hanya berpangku tangan dengan ditariknya kewenangan pertambangan ke pusat. Karena kata dia, Pemerintah Daerah masih memiliki kewenangan untuk aset-aset yang ada di daerahnya sendiri.

“Pemda harus tegas, bukan karena kewenangan ditarik ke pusat kemudian kita tidak bisa berbuat apa-apa. Ini daerah kita, sebatas kewenangan yang kita miliki harus kita pakai. Tidak kemudian diam, itu aset kita dan dibangun dengan APBD kita, uang rakyat. Pemda punya tanggungjawab dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban, ” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu juga menyampaikan keprihatinannya atas longsornya jalan utama Sangasanga-Dondang.

“Jalan ini baru diaspal, tiba-tiba dilakukan relokasi oleh perusahaan tambang. Setelah mereka selesai menambang, dikembalikan ke jalan semula. Tapi miris, setelah dikembalikan, perbaikan jalan dibiayai APBD. Pertanyaannya, apa perjanjian pemerintah dengan mereka?, ” tegasnya.

“Dua hari lalu jalan runtuh. Yang jadi persoalan, bahwa saya mengingatkan Pemprov bahwa tidak boleh ada aktivitas tambang di sekitar jalan, bisa menyebabkan pergeseran tanah. Ini terbukti. Sebenarnya dalam melakukan pertambangan sudah diatur, jangka 500 meter dari pemukiman, fasilitas umum, ” sambungnya.

Senada dengan Samsun, Baharuddin Demmu meminta agar Pemprov Kaltim harus tegas. Karena kata dia, ada aturan yang dilanggar.

“Saya ingin mengingatkan, jangan terlalu mudah memberikan relokasi menggeser pada perusahaan tambang, karena ternyata tidak lebih baik dari jalan yang diberikan, justru merusak terus. Kita ingatkan, uang dari APBD kita lebih besar ke sana. Artinya, Pemprov harus tegas. Bahwa perbaikan jalan Dondang wajib dibiayai perusahaan tambang, karena akibat aktivitas mereka. Kami tidak ingin dengar pakai APBD lagi, karena masih banyak yang perlu dibiayai, ” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Meriami Pane turut angkat suara. Menurut dia, Pemprov Kaltim tidak bisa berbuat apa-apa dengan aktivitas dan dampak yang ditimbulkan dari pertambangan batu bara di Kaltim. Padahal, kata dia, harusnya Pemprov bisa bersikap tegas, karena banyak kerugian yang ditimbulkan dari pertambangan batu bara.

“Saya sudah sampaikan sebelumnya. Aktivitas pertambangan di Kaltim, resmi atau tidak itu merugikan Kaltim, terutama masyarakat yang sampai saat ini dapat infrastruktur jalan sana susah. Banyak titik longsor akibat tambang, Pemprov tidak bisa buat apa-apa. Kami melihat tidak ada usaha bagaimana dampaknya dari aktivitas pertambangan ini. Jalan Dondang baru mulus dari biaya APBD, tapi longsor. Itu uang dikeluarkan dari hasil masyarakat bayar pajak akhirnya sia-sia, ” imbuhnya.

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x