src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Jahidin Tanggapi Keabsahan Tanah Adat

Jahidin Tanggapi Keabsahan Tanah Adat

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Apr 2021 11:43 293 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu turut bersuara terkait keabsahan tanah adat di Kaltim. Yang mana tak jarang, di masyarakat sering terjadi saling klaim kepemilikan sah atas tanah adat tersebut, hingga menimbulkan konflik.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok agraria menyebutkan bahwa kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah Ulayat sudah ada sebelum Indonesia merdeka.

Untuk itu negara wajib memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, sepanjang masih diakui, masih hidup, ada institusi dan masyarakat serta lembaga yang menaungi mereka untuk mengelola atau mengusahakan tanah yang dimiliki.

“Undang-undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 masih mengadopsi mengakui tanah adat. Benar tanah adat, tapi biasanya mereka ini memiliki surat keabsahan tanah atau surat pernyataan pembukaan lahan,” ujarnya pada headlinekaltim.co beberapa waktu lalu.

“Peraturan pemerintah jelas, bahwa setiap orang yang menguasai lahan diketahui umum, dirawat terus menerus, tidak pernah diklaim maka dialah pemiliknya yang sah. Jadi walaupun dia tidak punya surat, tapi terbukti bahwa di situ dia punya tanam tumbuhnya, walaupun anda bawa sertifikat. Jadi hak adat itu tidak bisa dikesampingkan,” timpalnya.

Di Kaltim sendiri, kata Jahidin Siruntu, dari tanah adat tersebut, kepemilikan surat tanah diyakininya kurang dari 50 persen. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman dan pedesaan. Namun demikian, dari sisi sejarah dan literatur kepemilikan, tanah adat tersebut diakui kepemilikannya oleh masyarakat sekitar.

“Kalau kita bicara surat tanah di Kaltim ini, saya kira tidak sampai 50 persen orang memiliki surat. Kalau di pedesaan, tidak semua punya surat. Tapi orang semua tahu bahwa itu punya neneknya. Kita tidak bisa juga mengesampingkan bahwa hak adat itu bukan dia yang lebih berhak. Karena sertifikat itu juga bukan jaminan bahwa 100 persen benar, kalau itu diterbitkan di atas hak orang lain,” terangnya.

Jahidin Siruntu mengatakan, dari beberapa masalah dan kasus terkait ini, juga pernah dikeluhkan warga ke DPRD Kaltim. Dan masalah ini, kata dia, tidak hanya terjadi di Kaltim saja, tetapi hampir seluruh provinsi.

Namun lagi-lagi dia menegaskan, tanah adat di Indonesia masih diakui keabsahannya. Di beberapa daerah, banyak dari pemilik tanah adat yang tidak mampu mengurus surat tanah. Tapi tetap dipastikan bahwa orang tersebut sebagai pemilik sah atas tanah adat yang dimiliki.

“Tidak ada jaminan bahwa surat lengkap, dia pemiliknya. Karena ada juga pemilik lahan yang tidak mampu mengurus surat dan dianggap biasa saja, karena memang tidak mampu mengurus sertifikat tapi pemiliknya ada,” kata dia.

Disinggung soal masih sering terjadi konflik saling klaim tanah adat, Jahidin Siruntu menyebut, masalah itu terjadi karena adanya mafia tanah. Di mana ada pihak-pihak tertentu yang secara sengaja menerbitkan surat kepemilikan tanah, di atas tanah-tanah adat yang belum memiliki surat.

“Ini yang terjadi sekarang. Terkadang tanah itu baru sebentar ditinggal pemiliknya beberapa saat, tapi ada tanam tumbuhnya di situ. Datanglah mafia tanah yang membuat surat. Terkadang sudah tahu pemiliknya, main tebak-tebakan, sengaja diterbitkan surat. Nah tanah adat ini urusannya hanya sebatas Camat. Sepanjang ini belum diajukan ke Badan Pertanahan, ya begitu saja,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x