src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ini Syarat Presiden Jokowi Cabut Status PPKM

Ini Syarat Presiden Jokowi Cabut Status PPKM

2 minutes reading
Monday, 26 Dec 2022 14:37 178 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Salah satu syarat pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah tingkat kekebalan masyarakat terhadap Covid-19 adalah hasil sero survei yang akan dilakukan Kementerian Kesehatan.

“Asal sero survei kita sudah sampai 90 persen, ya artinya kita kemungkinan sudah baik. Ada apa pun, dari mana pun, seharusnya sudah tidak ada masalah,” kata Presiden Joko Widodo di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 26 Desember 2022, dilansir CNNIndonesia.com

Sero survei sendiri berfungsi untuk mengetahui sejauh mana kekebalan komunitas atau herd immunity masyarakat terhadap pandemi Covid-19. Hasil survei akan dapat memberikan informasi mengenai seberapa besar kekebalan komunitas yang berhasil terbentuk di Indonesia.

Metode sero survei menggunakan tes darah guna memeriksa antibodi tubuh terhadap virus. Cara ini dinilai efektif untuk mengukur paparan suatu populasi terhadap patogen virus SARS-CoV-2.

Jokowi mengatakan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menurun hingga di angka 1.000 kasus per hari. Namun, ia tak mau terburu-buru mencabut PPKM.

Dia masih menunggu seri survei yang sedang digelar. Menurutnya, data itu menjadi acuan untuk menentukan nasib PPKM.

“Kasus konfirmasi harian sudah turun di bawah 1.000, tetapi karena apa? Itu yang harus dilihat dikaji di sana. Apakah karena imun sudah lebih baik, atau apakah virusnya sudah tidak senang dengan Indonesia?” ucapnya.

“Jadi, tunggu kajian dari Kementerian Kesehatan, para pakar, dan epidemiolog agar keputusannya benar,” tambah Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah melakukan sero survei secara berkala. Sero survei bulan Agustus menunjukkan 98,5 persen masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi atau kekebalan tubuh terhadap Covid-19.(*)

LAINNYA