23.3 C
Samarinda
Tuesday, December 3, 2024

Tujuh Bulan Gaji Tertunggak, Eks Karyawan PT KDC Mengadu ke DPRD

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Berbulan-bulan tidak ada kejelasan soal pembayaran gaji, eks karyawan perusahaan batu bara PT Kaltim Diamond Coal (KDC) yang beroperasi di Kecamatan Muara Badak-Marang Kayu mendatangi gedung DPRD Kukar.

Para mantan karyawan tersebut didampingi kuasa hukum mengadukan nasibnya. Mereka diterima Komisi I DPRD Kukar. Salah satu perwakilan eks karyawan, Febra Arista, menjelaskan, gaji yang tak dibayar perusahaan selama tujuh bulan. “Istri saya sudah kesulitan beli bahan dapur, sekarang cari kerjaan susah,” keluh Arista.

Dia mengatakan, perusahaan seharusnya mampu membayarkan hak eks karyawan karena aktivitas usahanya masih berjalan. Mulai jeti KDC dipakai dam disewakan ke PT Insani.

Kuasa hukum eks karyawan, Supardi mengatakan, pihaknya mendapatkan kuasa dari 58 orang mantan karyawan yang gajinya belum dibayarkan periode Februari-Agustus 2020. Bukan hanya gaji. Juga Tunjangan Hari Raya (THR).  “Total hak yang harus dibayarkan KDC berjumlah Rp 2,4 miliar, ” ucap Supardi.

Bagian HRD PT KDC, Ronald mengakui, perusahaan memang belum membayar hak eks karyawan sekitar 58 orang. Bahkan, hampir seluruh karyawan KDC belum dibayarkan haknya.

“Februari 2020 masuk pandemi COVID-19, tidak ada yang mau beli batu bara. Selain itu, harga batu bara juga anjlok saat itu,” ucap Ronald.

Dia juga beralasan, sejak bulan Juli 2020, ada kontrak penjualan 150 ribu metrik ton. Namun, ada masalah internal perusahaan sehingga hanya sanggup memenuhi 30 ribu metrik ton.  Pendapatan perusahaan jadi menurun.

“Kami akan cari pinjaman dulu, atau kami lanjut produksi, karena mulai ada kontrak masuk di Maret 2021, kalau kontraknya sampai 100 ribu metrik ton, maka kami akan cicil pembayaran gaji dulu, ” tegasnya.

Ketua Komisi I Supriyadi yang memimpin rapat tersebut memastikan, akan ada rapat lanjutan terkait nasib pembayaran gaji eks karyawan tersebut. Pihaknya akan memanggil pimpinan tertinggi PT KDC, serta pemilik IUP yaitu PT MMC dan MPK agar turut bertanggung jawab terhadap persoalan mantan karyawan tersebut.

“Di rapat kedua nanti, diharapkan sudah ada kepastian pembayaran hak para karyawan, ” ucap Ketua PAN Kukar ini.

Penulis: Andri

Editor: MH Amal

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER