src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Seorang petugas keamanan perusahaan atau sekuriti di PT Brantas Abipraya yang bertugas di kawasan IKN Nusantara, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena membuat laporan palsu.
Pria berinisial F-R harus mendekam di sel tahanan Polres Penajam Paser Utara lantaran membuat laporan bahwa dia dikeroyok saat bertugas pada Selasa 24 Januari 2023 lalu.
Namun, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika peristiwa tersebut merupakan rekayasa atau alibi F-R agar perusahaan menaikkan gaji dan melengkapi peralatan kerjanya sebagai sekuriti.
“Tersangka FR sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan palsu pengeroyokan yang dibuatnya di Polsek Sepaku pada tanggal 24 Januari 2023”, kata Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono.
Bahkan F-R mengaku dikeroyok orang tidak dikenal atau OTK. “Perbuatan ini dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri. Tapi ke depan, Polsek sepaku dan Polres PPU akan melakukan pemeriksaan mendalam apakah ada yang menyuruh, kalau ada kita proses,” jelasnya.
Polisi juga melakukan pengecekkan urine terhadap F-R, yang diketahui positif sabu. “Dari hasil tes urine FR Positif sabu, diintrogasi bahwa yang bersangkutan telah memakai sabu-sabu sekitar dua minggu yang lalu,” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti dari tersangka yaitu baju seragam Sekuriti yang memiliki robekkan di bagian pinggang sebelah kiri da nada bekas lumpur, celana sekuriti serta sepasang sepatu tugas.
Saat ini FR telah dilimpahkan ke Polres PPU. FR dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Penulis: iwan