src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Anggota komisi 4 DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar (foto: Riski/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Maraknya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur membuat pemerintah mengeluarkan peraturan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual.
Peraturan tersebut pun tertuang di Undang-Undang 17 tahun 2016 pasal 81 ayat (5), yang berbunyi “sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggunya fungsi reproduksi, dan korban meninggal dunia, pelaku harus dihukum mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun”.
Hal ini pun mendapatkan apresiasi dari anggota komisi 4 DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Deni menuturkan dengan adanya hukum kebiri kimia tersebut bisa membuat kepada pelaku kekerasan seksual.
“Ini merupakan langkah yang baik, untuk memberi efek jera, dan sebagai pembelajaran. Namun harus dilihat lagi bagaimana jika kasusnya baru satu kali, dan korbannya masih satu ya jangan dulu, beda jika sudah berulang kali memang harus ditindak tegas,” ungkap Deni saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Kamis 3 Juni 2021.
Lanjutnya, Deni juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat guna menghindari kejahatan seksual pada anak di bawah umur.
“Peranan pemerintah sangat penting disini, untuk memberikan edukasi kepada orang tua, masyarakat bagaimana menghindari kejahatan seksual pada anak dibawah umur,” jelasnya.
Kendati demikian, Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut, berharap agar penerapan hukum tersebut bisa berlaku, walaupun memang hukum tersebut dibilang tidak manusiawi. Pasalnya masih banyak pihak khawatir dengan masa depan pelaku nantinya seperti apa.
“Pelaku ini tidak mungkin tidak memiliki masa depan, dan yang pastinya tiap orang bisa berubah. Setidaknya itu yang diyakini oleh banyak pihak,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Riski