src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Hukum Judi Slot dalam Perspektif Islam: Bahaya dan Larangannya

Hukum Judi Slot dalam Perspektif Islam: Bahaya dan Larangannya

waktu baca 4 menit
Jumat, 4 Okt 2024 11:57 303 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO – Taruhan dan judi telah lama menjadi bagian dari kehidupan manusia, dari masa jahiliyah hingga era modern saat ini. Dalam konteks hukum, terutama di Indonesia, judi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat 3 yang menyebutkan bahwa setiap permainan yang mengandung unsur taruhan, baik dalam bentuk uang, barang, atau materi lainnya, adalah tindakan yang tergolong sebagai perjudian. Namun, lebih dari sekadar aspek legalitas, judi dalam pandangan Islam memiliki konsekuensi lebih mendalam, baik secara moral maupun spiritual.

Dalam bahasa Arab, istilah yang digunakan untuk merujuk pada judi adalah maysir, yang berarti suatu permainan yang penuh dengan ketidakpastian. Masyarakat Arab pra-Islam atau kaum jahiliyah sangat menyukai permainan ini. Mereka terbiasa berjudi dengan cara bertaruh dan mengundi nasib, sebuah praktik yang sangat umum sebelum kedatangan Rasulullah SAW. Namun, seiring dengan hadirnya ajaran Islam, maysir dianggap sebagai perbuatan yang diharamkan.

Dalam Al-Qur’an, judi disebutkan bersamaan dengan minuman keras (khamr), yang keduanya secara tegas diharamkan oleh Allah SWT. Larangan ini dapat ditemukan dalam QS Al-Maidah ayat 90-91:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Ayat ini dengan jelas mengaitkan judi dengan perilaku setan yang dapat menjauhkan manusia dari kebaikan. Lebih dari sekadar perbuatan tercela, judi dianggap dapat menimbulkan kerugian baik secara materi maupun spiritual. Larangan ini tidak terbatas pada pelaku judi saja, tetapi juga mencakup mereka yang mendukung, menyediakan fasilitas, atau mempelajari bentuk-bentuk perjudian.

Praktik perjudian dilarang keras dalam Islam, dan larangan ini mencakup berbagai bentuk judi, mulai dari yang melibatkan uang secara langsung hingga permainan yang memanfaatkan media modern seperti mesin slot. Konsep Saad al-Dzariah, yang dikutip dari buku Ushul Fiqih II karya Rina Juliana, menunjukkan bahwa setiap tindakan yang bisa menimbulkan kemudaratan harus dicegah. Ini berarti tidak hanya perbuatan judi yang diharamkan, tetapi juga penggunaan sarananya seperti mesin slot yang banyak digunakan di kasino-kasino modern.

Dalam Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa larangan maysir setara dengan larangan minuman keras. Bahkan, menurut Imam Al-Qurthubi, Allah SWT menurunkan larangan ini bersamaan karena keduanya memiliki dampak yang serupa. Seperti halnya minum khamr dapat membuat seseorang lalai dari ibadah, berjudi juga bisa membuat pelakunya terjerumus dalam kesenangan yang berlebihan hingga melalaikan kewajiban kepada Allah SWT.

Bahaya Judi dalam Kehidupan

Islam tidak hanya memandang judi dari segi spiritual, tetapi juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa judi dianggap sangat berbahaya dalam Islam:

  1. Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain: Judi tidak hanya merugikan pemainnya, tetapi juga dapat memicu masalah dalam lingkungan sosialnya. Kehilangan harta karena judi bisa berdampak pada stabilitas keluarga dan ekonomi.
  2. Menimbulkan Permusuhan dan Kebencian: Seperti yang dijelaskan dalam QS Al-Maidah, salah satu tujuan setan dalam menghasut manusia untuk berjudi adalah menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Perselisihan sering kali muncul akibat kerugian yang dialami pemain.
  3. Membuat Seseorang Lalai dalam Ibadah: Kecanduan judi membuat seseorang fokus pada permainan hingga mengabaikan ibadah. Perhatian yang seharusnya diberikan kepada Allah dan kewajiban sebagai seorang Muslim menjadi terabaikan karena hasrat untuk menang dalam judi.
  4. Menghalalkan yang Haram: Uang yang diperoleh dari hasil judi jelas haram, dan sering kali digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Selain itu, pelakunya bisa terjerumus ke dalam perbuatan haram lainnya seperti minum khamr atau bahkan kriminalitas.

Seorang yang berjudi akan menerima dosa, tetapi yang lebih besar lagi dosanya adalah mereka yang memelopori perjudian. Dalam buku Dosa-dosa Jariah karya Rizem Aizid, disebutkan bahwa orang yang memulai atau menyediakan fasilitas judi akan mendapatkan dosa yang lebih berat. Mengapa demikian? Karena tanpa mereka, perjudian tidak akan ada. Artinya, selama fasilitas judi tersebut masih beroperasi dan digunakan oleh orang lain, dosa akan terus mengalir kepada mereka yang memelopori.

Praktik dosa jariah ini sangat mirip dengan konsep amal jariah dalam Islam, di mana pahala terus mengalir selama amal tersebut bermanfaat bagi orang lain. Namun, dalam konteks ini, dosa juga akan terus mengalir selama perbuatan buruk tersebut masih dilakukan oleh orang lain.

Artikel Asli baca di Detik.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x