src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi tempat main judi slot. Foto: Getty Images/Dondi Tawatao
HEADLINEKALTIM.CO – Taruhan dan judi telah lama menjadi bagian dari kehidupan manusia, dari masa jahiliyah hingga era modern saat ini. Dalam konteks hukum, terutama di Indonesia, judi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat 3 yang menyebutkan bahwa setiap permainan yang mengandung unsur taruhan, baik dalam bentuk uang, barang, atau materi lainnya, adalah tindakan yang tergolong sebagai perjudian. Namun, lebih dari sekadar aspek legalitas, judi dalam pandangan Islam memiliki konsekuensi lebih mendalam, baik secara moral maupun spiritual.
Dalam bahasa Arab, istilah yang digunakan untuk merujuk pada judi adalah maysir, yang berarti suatu permainan yang penuh dengan ketidakpastian. Masyarakat Arab pra-Islam atau kaum jahiliyah sangat menyukai permainan ini. Mereka terbiasa berjudi dengan cara bertaruh dan mengundi nasib, sebuah praktik yang sangat umum sebelum kedatangan Rasulullah SAW. Namun, seiring dengan hadirnya ajaran Islam, maysir dianggap sebagai perbuatan yang diharamkan.
Dalam Al-Qur’an, judi disebutkan bersamaan dengan minuman keras (khamr), yang keduanya secara tegas diharamkan oleh Allah SWT. Larangan ini dapat ditemukan dalam QS Al-Maidah ayat 90-91:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Ayat ini dengan jelas mengaitkan judi dengan perilaku setan yang dapat menjauhkan manusia dari kebaikan. Lebih dari sekadar perbuatan tercela, judi dianggap dapat menimbulkan kerugian baik secara materi maupun spiritual. Larangan ini tidak terbatas pada pelaku judi saja, tetapi juga mencakup mereka yang mendukung, menyediakan fasilitas, atau mempelajari bentuk-bentuk perjudian.
Praktik perjudian dilarang keras dalam Islam, dan larangan ini mencakup berbagai bentuk judi, mulai dari yang melibatkan uang secara langsung hingga permainan yang memanfaatkan media modern seperti mesin slot. Konsep Saad al-Dzariah, yang dikutip dari buku Ushul Fiqih II karya Rina Juliana, menunjukkan bahwa setiap tindakan yang bisa menimbulkan kemudaratan harus dicegah. Ini berarti tidak hanya perbuatan judi yang diharamkan, tetapi juga penggunaan sarananya seperti mesin slot yang banyak digunakan di kasino-kasino modern.
Dalam Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa larangan maysir setara dengan larangan minuman keras. Bahkan, menurut Imam Al-Qurthubi, Allah SWT menurunkan larangan ini bersamaan karena keduanya memiliki dampak yang serupa. Seperti halnya minum khamr dapat membuat seseorang lalai dari ibadah, berjudi juga bisa membuat pelakunya terjerumus dalam kesenangan yang berlebihan hingga melalaikan kewajiban kepada Allah SWT.
Bahaya Judi dalam Kehidupan
Islam tidak hanya memandang judi dari segi spiritual, tetapi juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa judi dianggap sangat berbahaya dalam Islam:
Seorang yang berjudi akan menerima dosa, tetapi yang lebih besar lagi dosanya adalah mereka yang memelopori perjudian. Dalam buku Dosa-dosa Jariah karya Rizem Aizid, disebutkan bahwa orang yang memulai atau menyediakan fasilitas judi akan mendapatkan dosa yang lebih berat. Mengapa demikian? Karena tanpa mereka, perjudian tidak akan ada. Artinya, selama fasilitas judi tersebut masih beroperasi dan digunakan oleh orang lain, dosa akan terus mengalir kepada mereka yang memelopori.
Praktik dosa jariah ini sangat mirip dengan konsep amal jariah dalam Islam, di mana pahala terus mengalir selama amal tersebut bermanfaat bagi orang lain. Namun, dalam konteks ini, dosa juga akan terus mengalir selama perbuatan buruk tersebut masih dilakukan oleh orang lain.
Artikel Asli baca di Detik.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim