src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
ilustrasi ai
HEADLINEKALTIM.CO –Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan mulai Agustus 2026. Sebagai gantinya, seluruh peserta akan menggunakan skema Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dengan standar pelayanan rawat inap yang sama.
Dilansir dari laman Partairakyat, Minggu (9/8/2026), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut besaran iuran diperkirakan tidak mengalami perubahan meski sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dihapus. Skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang sama sehingga diharapkan tidak menambah beban peserta.
Perubahan sistem tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Melalui kebijakan KRIS, peserta tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3 ketika memperoleh layanan rawat inap.
Meski perubahan sistem mulai diberlakukan, peserta BPJS Kesehatan hingga 2 Agustus 2026 masih membayar iuran menggunakan tarif lama sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan besaran iuran baru yang akan diterapkan dalam skema KRIS. Karena itu, tarif lama masih menjadi acuan pembayaran peserta selama masa peralihan.
Budi Gunadi Sadikin mengatakan tarif iuran diperkirakan tidak berubah. Pemerintah menyiapkan skema KRIS dengan struktur biaya yang sama agar penerapan sistem baru tidak memberikan tambahan beban kepada peserta BPJS Kesehatan.
Implementasi KRIS juga tidak dilakukan sekaligus. Penerapannya dirancang secara bertahap selama dua tahun untuk menyesuaikan perubahan sistem pelayanan rawat inap.
Dengan penerapan KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh standar pelayanan rawat inap yang sama. Tidak ada lagi pembagian fasilitas berdasarkan kelas 1, 2, maupun 3 seperti dalam sistem sebelumnya.
Perubahan ini menjadi bagian dari penataan sistem pelayanan BPJS Kesehatan agar standar rawat inap dapat diterapkan secara seragam bagi seluruh peserta.
Selain perubahan kelas rawat inap, aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran juga mengalami perubahan. Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan membayar iuran telah dihapus.
Namun, ketentuan tersebut memiliki pengecualian. Denda tetap dapat berlaku apabila peserta BPJS Kesehatan menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.
Dengan demikian, masyarakat yang mengikuti program BPJS Kesehatan perlu memahami perubahan ketentuan tersebut, termasuk peralihan dari sistem kelas menuju KRIS serta aturan pembayaran iuran dan denda.
Penerapan KRIS diharapkan membuat standar pelayanan rawat inap menjadi lebih seragam. Sementara itu, besaran iuran baru masih menunggu keputusan pemerintah selama proses penerapan sistem tersebut berlangsung.