HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Presiden RI Joko Widodo, hari Senin 3 November 2020, dinilai dilakukan saat situasi banyaknya pelanggaran terhadap hak rakyat.
Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law mencatat hak rakyat yang dilanggar itu dilihat dari adanya kekerasan dilakukan aparat dalam bentuk represi hingga bentuk penangkapan atau penahanan yang meluas di lapangan.
Sikap represif itu disebabkan kebijakan Mabes POLRI mengeluarkan Telegram STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, yang memerintahkan melakukan pengintaian, pencegahan bahkan penindakan untuk rakyat yang kontra Omnibus Law.
Kemudian, pelanggaran hak rakyat lainnya adalah kebebasan berekspresi dan berpendapat melalui aksi demonstrasi kepada mahasiswa dan akademisi yang dibatasi.
Hal itu terlihat dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) perihal himbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
“Pelanggaran-pelanggaran ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan Negara Hukum Indonesia dan melanggar konstitusi,” kata Haris Retno Susmiyati, salah satu perwakilan Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law dalam rilisnya.
Perwakilan lain Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law lainnya yaitu Irwansyah (FISIP Universitas Indonesia), Dhia Al Uyun (FH Universitas Brawijaya), Abdil Mughis Mudhoffir (FIS Universitas Negeri Jakarta) dan Herlambang P. Wiratraman (FH Universitas Airlangga)
“Hingga detik ini, kami semua terus bertanya-tanya, mengapa memaksakan hukum yang ditolak rakyatnya sendiri? Kepentingan apa yang sedang dibawa oleh pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin?,” ujar Retno.
Retno menambahkan pihaknya mengingatkan pemerintah saat ini agar hidup berbangsa dan bernegara bertujuan untuk pencerdasan kehidupan warga bangsa, upaya progresif kesejahteraan umum, serta bangunan pondasi kuat
demokrasi konstitusional sesuai prinsip Negara Hukum Indonesia.
“Rezim hari ini, bagi kami, sedang berlayar mengarah kuasa kapitalisme oligarki yang tidak berfikir terhadap masa depan kemanusiaan dan keadilan eko-sosial,” katanya.
Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law minta segera batalkan pemberlakuan UU Cipta Kerja dan hentikan penangkapan terhadap mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan kritik dan penolakan
terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penulis: Amin