src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Penyegelan menara telekomunikasi oleh tim Satpol PP Kukar. (Foto: Andri/headlinekaltim.co)) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Satu menara telekomunikasi milik PT Solusi Tunas Pratama Jakarta yang baru berdiri langsung disegel oleh Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar).
Ternyata, tower yang berlokasi di Jalan Naga Indah, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin dari warga sekitar.
“Tower dan perangkat kelistrikannya kita segel berdasarkan laporan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kukar yang sudah disetujui pihak Pengadilan Negeri(PN) dan keberatan masyarakat. Tower ini tidak memiliki IMB,” ucap Plh Kepala Satpol PP Kukar Yuliandris Suherdiman, didampingi Kasi Penyidikan dan Penindakan Rasidi, Rabu 4 November 2020.
Yuliandris mengatakan, pelanggaran Perda tersebut sangat merugikan daerah yang sedang gencar-gencarnya mencari lumbung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihak perusahaan diharapkan melanjutkan mengurus IMB serta memenuhi persyaratan dan ketentuan.
“Kalau tidak diurus ke DPMPTSP, kita akan koordinasi lanjutan, apakah harus mengambil jalan pembongkaran. Ini sikap tegas kami dari Pemkab Kukar, ” ucapnya.
Ditambahkan Rasidi, pihaknya juga menduga perusahaan melakukan pemalsuan syarat administrasi untuk mendapatkan rekomendasi dari kelurahan.
Kuasa hukum masyarakat yang keberatan atas berdirinya menara tersebut, Syaiful Anwar menjelaskan, warga sudah mempertanyakan sejak awal. Perusahaan mengaku sudah mendapatkan izin dari DPMPTSP.
Setelah ditelusuri ke dinas terkait, ternyata belum berizin. “Kami bersyukur, Satpol mau menyegel tower tersebut. Tower tersebut sangat membahayakan, rumah klien kami. Jaraknya hanya 30 meter, sedangkan tinggi tower mencapai 65 meter, ” ucapnya.
Penulis: Andri
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim